Penjelasan Stut Motor dapat Kena Tilang dan Denda, Polisi: Menolong, Bukan Menilang

- 11 Juli 2022, 07:12 WIB
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok
Foto pengendara motor yang melakukan stut mendorong motor lain yang mogok /PMJ NEWS/

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui beberapa waktu ini ramai dibicarakan kabar adanya peraturan yang menyebutkan munculnya hukuman sanksi tilang dan bahkan denda untuk pengendara sepeda motor yang melakukan stut atau mendorong sepeda motor lain.

Bahkan sanksi tilang yang diperoleh pengendara yang melakukan stut hingga mencapai Rp250 ribu sehingga banyak netizen mempertanyakan peraturan tersebut karena seharusnya hal tersebut dapat membantu orang lain yang motornya mengalami masalah atau mogok.

Pihak polisi pun menanggapi terkait kebenaran informasi adanya tilang dan bahkan denda untuk pengendara sepeda motor yang melakukan stut.

Baca Juga: Waduh! Ada Insiden Mati Listrik di Terowongan Mina Saat Ibadah Haji

Baca Juga: KLASEMEN FINAL GRUP A Piala AFF U-19, Skor Akhir Timnas Indonesia vs Myanmar, Thailand vs Vietnam

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah seperti mogok.

Oleh karenanya Sambodo menyebutkan bahwa tidak ada peraturan sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan stut.

Baca Juga: Lirik Lagu Girls – Single Terbaru Aespa Trending Nomor 1 Youtube

Penjelasan Sambodo disampaikan saat memberikan keterangan pada para awak media pada hari Sabtu.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x