DPR Menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya: Provinsi Pemekaran Papua

- 8 Juli 2022, 09:20 WIB
DPR Menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya: Provinsi Pemekaran Papua
DPR Menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya: Provinsi Pemekaran Papua /Tangkapan layar YouTube

MEDIA BLITAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melaksanakan rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis 7 Juli 2022.

Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai usul inisiatif dewan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-28 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2022 Lengkap Beserta Artinya

Rapat paripurna tersebut menjadi rapat paripurna penutup masa sidang V 2021-2022.

Para anggota DPR kemudian menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2022 mendatang.

Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel adalah yang memimpin sidang pada rapat hari ini.

Dilansir dari laman antara, Gobel meminta agar juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan pendapat masing-masing fraksi, dengan diberikan waktu selama lima menit.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini 8 Juli 2022: Jangan Takut, Kekasihmu Akan Tetap Kembali Padamu

Namun, untuk mempersingkat waktu, Gobel menyarankan agar setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

Hal ini karena mengingat kasus COVID-19 di Tanah Air yang beranjak naik.

Gobel kemudian meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadi RUU inisiatif DPR.

Setelah 9 fraksi menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 8 Juli 2022: Mengalah Menjadi Pilihan Terbaik, Daripada Terus Bertengkar

Ia kemudian menanyakan kepada anggota dewan, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU inisiatif DPR RI atau tidak.

Saat itu, anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut.

"Setuju," ujar anggota dewan yang hadir.

Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak 337 dari 575 anggota dewan.

Diantaranya, 105 anggota dewan hadir secara fisik di Gedung Parlemen Jakarta, dan 232 lainnya hadir secara online. ***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah