Sebelum melakukan permohonan penurunan data listrik, sebaiknya pelanggah harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Kabar Duka, Menpan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia
Syarat penurunan daya listrik adalah sebagai berikut :
1. Nomor IDS pelanggan. Nama dan nomor identitas pemilik (sesuai KTP).
2. Detail alamat lengkap lokasi dan nomor yang bisa dihubungi.
3. Surat kuasa (untuk pemohon apabila mengajukan atas permohonan orang lain).
Perlu diketahui, bahwa pelanggan tetap harus diwajibkan melunasi segala tagihan yang tertanggung pada bulan tersebut meskipun melakukan pengajuan penurunan daya listrik.
Baca Juga: 18 Daftar Lengkap Pemeran Money Heist Korea Joint Economic Area dan Cek Profil Biodata Pemainnya
Kemudian, untuk prosedur pengajuan penurunan daya listrik adalah bisa dengan 2 cara yaitu online dan offline.
Masyarakat bisa mengunjungi kantor PLN terdekat, untuk pengajuan penurunan daya listrik. Namun jika ingin lebih mudah, mengurus penurunan daya listrik bisa dilakukan secara online.