MEDIA BLITAR - Dilansir dari situs PLN, Pemerintah akan resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) mulai awal Juli 2022.
Kebijakan tersebut terdapat di Surat Menteri ESDM No.T-162 TL.04 MEM.L 2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).
Kenaikan tarif dasar listrik akan berlaku pada awal Juli 2022 adalah bagi mereka yang menggunakan di atas 3.500 VA (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P4) atau golongan pelanggan non subsidi.
Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Tutup Usia, Berikut Profil Lengkap Thahjo Kumolo
Kenaikan akan disesuaikan dari yang awalnya Rp1.444.7 per kwh menjadi Rp1.699.53 per kwh.
Bagi yang menggunakan daya listrik di bawah daya tersebut jangan khawatir. Karena otomatis tidak akan terkena dampak kenaikan listrik pada Juli 2022.
Meskipun demikian, jika tetap ingin mengajukan penurunan daya listrik, dapat melakukannya mulai saat ini.
Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Menpan RB Tjahjo Kumolo, Politikus yang Meninggal Hari Ini: Usia-Karir
Pelanggan dapat melakukan perubahan daya listrik dengan tujuan mengurangi daya karena daya yang digunakan berlebih.