Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Batasi Mobilitas Hewan Ternak

- 23 Juni 2022, 18:22 WIB
Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Batasi Mobilitas Hewan Ternak
Cegah Penyebaran PMK, Pemerintah Batasi Mobilitas Hewan Ternak /pixabay.com

MEDIA BLITAR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pembatasan berbasis mikro.

Pembatasan ini dilakukan bagi mobilitas hewan ternak ke daerah yang terdampak penyakit mulut dan kuku (PMK) atau daerah zona merah.

Pembatasan ini dilakukan seperti pembatasan pada penanganan Covid-19.

Baca Juga: Profil Biodata Rima Melati Aktris Senior Meninggal Dunia: Usia, Anak, hingga Film yang Dibintanginya

Hewan ternak dilarang bergerak ke daerah yang kasus PMK-nya tinggi, terutama sapi.

Seperti kutipan dari rri.co.id, "Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah," kata Airlangga usai mengikuti rapat.

Baca Juga: Minions Mundur di Tiga Turnamen Untuk Pemulihan Cedera Marcus Fernaldi Gideon

Rapat yang diikuti yaitu membahan perkembangan dan penanganan kasus PMK, yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 23 Juni 2022.

Disebutkan juga bahwa Airlangga menambahkan detail mengenai pembatasan ini, dan akan dituangkan lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga akan mengintensifkan vaksinasi PMK bagi hewan ternak.

Baca Juga: Ketua Asosiasi Penyanyi Korea Selatan, Menentang BTS Istirahat dari Aktivitas Grup

Pengadaan vaksin akan menggunakan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan PEN),” kata Airlangga.

Presiden Jokowi juga disebutkan akan memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan.

Baca Juga: 5 Manfaat Memiliki Dana Darurat, Salah Satunya Bisa Membuat Hidup Lebih Tenang

Agar virus hewan ternak tidak menyebar, Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganannya.

Kemudian, seluruh mekanisme yang harus dijaga selain pergeseran hewan, juga kontrol terhadap mereka yang keluar masuk peternakan.

Baca Juga: DAFTAR Top Skor, Klasemen, dan Hasil Terbaru Voli Dunia VNL Putra, 23 Juni 2022: Brazil Terjun Bebas

Pemerintah juga akan menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Akan diberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta jika memang hewan tersebut harus dimusnahkan akibat PMK.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah