TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag jadi Tersangka

- 19 April 2022, 17:22 WIB
TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka/Situs Bappebti/
TERKUAK! Dalang di Balik Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Jadi Tersangka/Situs Bappebti/ /

MEDIA BLITAR – Terkuak sudah misteri di balik kelangkaan minyak goreng yang selama ini melanda Tanah Air. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW, yang diduga kuat adalah Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.

“Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mendekati Lebaran Idul Fitri 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Selain IWW, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung berikut adalah 3 tersangka yang berasal dari pihak swasta sebagai berikut:

1. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

2. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

3. PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW,” tambah Burhanuddin.

Baca Juga: Sebelum Mudik Perhatikan Skema One Way Mudik Balik Tahun 2022, Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

“Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Tak Menyelesaikan Kuliah Tepat Waktu, 142 Mahasiswa Asal Papua Dipulangkan Pemerintah

Burhanuddin mengatakan para tersangka diduga melakukan perbuatan hukum, sebagai berikut:

- Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor;

- Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat yaitu:

. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO);

. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

Baca Juga: Untuk Hindari Potensi Macet, Menhub Budi Sarankan Masyarakat Lakukan Mudik Lebaran Lebih Awal

Tersangka IWW dan tersangka MPT akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022.

Sementara, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

“Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” ujarnya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah