Baca Juga: Tanggal Lahir Berikut ini Menunjukkan Arti Sifat pada Diri Seseorang
2. Jual aset untuk ganti rugi
Untuk menutupi kerugian, Arini bahkan menjual aset yang dia miliki.
Bahkan saati ini ia mengaku sudah tidak memiliki aset untuk ganti sisa kerugian negara.
Atas tuduhan tersebut, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rekomendasi Menu Sahur Ala William Gozali, Bikin Nagih, Mudah dan Cepat
3. Siap menerima hukuman
Sudah tidak mampu menanggung semu kerugian, Arini siap menanggung hukuman yang ditetapkan.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Adi Suparna, selaku Jaksa Penuntt meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar Senin mendatang.***