Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI
Lebih lanjut, Ida mengatakan jika saat ini pengaturan lama, yakni peraturan No. 19 tahun 2015 lah yang saat ini masih dipakai.
Sehingga, para pekerja yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaannya saat ini masih dapat mengklaim uang Jaminan Hari Tua.
“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.
***