Dikecam Banyak Pihak, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun akan Direvisi

- 3 Maret 2022, 21:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah Umumkan aturan JHT cair di usia 56 tahun akan direvisi/ANTARA/HO-Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah Umumkan aturan JHT cair di usia 56 tahun akan direvisi/ANTARA/HO-Kemnaker /

Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI  

Lebih lanjut, Ida mengatakan jika saat ini pengaturan lama, yakni peraturan No. 19 tahun 2015 lah yang saat ini masih dipakai. 

Sehingga, para pekerja yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaannya saat ini masih dapat mengklaim uang Jaminan Hari Tua. 

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.

***

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah