Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya

- 8 Februari 2022, 13:26 WIB
Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya
Lima Jenis Obat Covid-19 Telah Dihapus Kemenkes, Tiga Obat Ini Sebagai Ganti, Simak Penjelasannya //freepik/

Keputusan tersebut teah diambil lantaran ada rekomendasi dari beberapa organisasi yang menyatakan bahwa obat tersebut tidak lagi memiliki manfaat untuk menangani pasien Covid-19.

“Obat yang dihapus tidak direkomendasikan oleh lima organisasi profesi lagi yang ada dalam buku tatalaksana yang terbaru,” kata Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Begini Anjuran MUI dalam Melaksanakan Ibadah Dengan Aman

Kelima lembaga tersebut di antaranya Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia atau PERKI, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia atau PDPI, Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia atau PERDATIN, Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI, dan Perhimpunan Dokter Spesialis Dalam Indonesia atau PAPDI.

Berikut penjelasan dari ketiga obat pengganti tersebut.

  1. Favipiravir

Pertama kali dikembakang di Toyama Chemical, Jepang obat ini dapat digunakan sebagai terapi influenza dan telah terbukti dapat melawan virus Ebola. Mekanisme obat ini mampu menghambat RNA-dependent RNA polymerase pada sel virus. Hal tersebut dapat membuat replika virus terganggu.

Baca Juga: Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes

Dengan demikian Favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum yang luas.

  1. Ramdesivir

Obat ini adalah obat yang pertama kali disetujui sebagai obat untuk penyakit Covid-19. hal tersebut lantaran berdasarkan hasil otorisasi penggunaan darurat yang telah diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS atau Food and Drug Administration/FDA pada 1 Mei 2020.

Dengan demikian rumash sakit di AS dapat memberikan ramdesivir secara intravena kepada pasien yang membutuhkan bantuan oksigen tambahan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x