Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang

- 7 Februari 2022, 22:32 WIB
Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang
Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang /PMJ News

MEDIA BLITAR - Aturan terbaru dari pembatalan tiket kereta api jarak jauh telah diberlakukan.

Terdapat beberapa ketentuan bagi calon penumpang yang batal naik kereta dan akan mendapatkan pengembalian atau refund.

Regulasi terbaru tersebut telah diberlakukan oleh pihak Kereta Api Indonesia Persero Daop 1 Jakarta.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Novel Married with Senior Versi PDF, Viral Series Kisah Perjodohan Anak SMA Mika dan Angkasa

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 7 Februari 2022, pihak Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru untuk diperhatikan oleh calon penumpang kereta api jarak jauh yang tidak dapat menunjukkan hasil screening rapid test antigen atau RT-PCR saat boarding sebelum berangkat.

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR, tiket dikembalikan sebesar 75%.

Baca Juga: Profil Biodata Lengkap Park Ji Hoo, Si Cantik Pemeran Nam Ohn Jo di Serial All of Us Are Dead Netflix

“pada ketentuan sebelumnya, pelanggan KA yang tidak dapat menunjukkan antigen atau PCR ketika boarding di stasiun, karena tiket dikembalikan sebesar 75%,” kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Berikut beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh calon penumpang kereta api terkait tiket.

Baca Juga: Bagaimana Cara Para Eternal yang Akan Hidup Kembali di Masa Depan Marvel Cinematic Universe?

Pengembalian 100%

  1. Hasil screening antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan paling lambat H+3 dari tanggal keberangkatan.
  2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan.
  3. Tidak memakai masker saat boarding da suhu tubuh lebih dari 37,3 derajar celcius, refund dapat dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Rachel Vennya Terjerat Kasus Suap, Polisi Periksa 10 Saksi

Pengembalian 75%

  1. Tidak bisa menunjukkan hasil Antigen atau PCR, refund dilakukan maksimal 30 menit sebelum berangkat.
  2. Pembatalan yang diinginkan oleh calon penumpang dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum berangkat dan 3 jam sebelum berangkat di aplikasi KAI Access.

 Baca Juga: Hasil X Factor Indonesia 2022 Babak 11 Besar: Abdurrahman Tereliminasi, Danar Widianto Tampil Kece

Di Daop 1 Jakarta ada 6 stasiun yang melayani tiket kereta api di antaranya Stasiun Gambir, Jakarta Kota, Pasarsenen, Cikampek, Bekasi, da Bogor Paledang.

Calon penumpang diharapkan untuk benar-benar memperhatikan ketentuan baru yang telah berlaku tersebut.

PT KAI Daop 1 menghimbau calon penumpang agar memperhatikan ketentuan syarat saat akan naik kereta api di masa pandemi.

Ketentuan tersebut berpedoman pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI atau Kemenhub nomor 97 tahun 2021. Ketentuan tersebut di antaranya.

Baca Juga: Rekrutan Anyar Barcelona Langsung Moncer di Laga Perdana Saat Jumpa Atletico Madrid

  1. Usia 12 tahun keatas wajib vaksin minimal dosis 1. Apabila belum divaksin dengan alasan medis, harus menyertakan surat dokter.
  2. Semua penumpang wajib menunjukkan bukti antigen 1x24 jam atau PCR 3X24 jam dan hasil negatif.
  3. Perjalanan anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Seluruh penumpang juga harus mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah