Lengkap! Pasang Surut Sejarah perayaan Hari Raya Imlek di Indonesia

- 29 Januari 2022, 13:46 WIB
Lengkap! Pasang Surut Sejarah perayaan Hari Raya Imlek di Indonesia
Lengkap! Pasang Surut Sejarah perayaan Hari Raya Imlek di Indonesia /Antara

Bahkan tercatat, DKI Jakarta pernhah dipimpin Henk Ngantung, Gubernur beretnis Tionghoa yang membuat sketsa Tugu Selamat Datang di depan Bundaran Hotel Indonesia.

Hingga zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, Instruksi Presiden 14 tahun 1967 tentang Agama Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina terbit.

Baca Juga: Foto Perut Sixpack Ronaldo Kwateh Punggawa Timnas Indonesia Viral, Netizen: Manisnya Ter Kwateh-kwateh

Apapun yang berbau Tionghoa dilarang dirayakan di ruang publik, termasuk Imlek.

Untuk mempertegas aturan tersebut, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.477/74054/BA.01.2/4683/95 juga dikeluarkan pada tanggal 18 November 1978.

Surat edaran tersebut berisi pengakuan pemerintah pada sebatas lima agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.

Baca Juga: 25 Link Gratis Twibbon Tahun Baru Imlek 2022, Lengkap Cara Pasangnya

Yang berarti menjadi titik awal tidak diakuinya Khonghucu sebagai agama di Indonesia.

Beruntung pada era Presiden Gus Dur, Inpres 14 tahun 1967 tersebut dicabut melalui Keputusan Presiden 6 Tahun 2000 mengenai Pemulihan Hak Sipil Penganut Agama Konghucu.

Akhirnya etnis Tionghoa kembali memiliki kebebasan untuk memeluk agama Khonghucu maupun menggelar ritus budayanya secara terbuka dengan terbitnya Keppres tersebut.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x