Para pekerja tersebut diperlakukan layaknya budak; dipekerjakan minimal 10 jam sehari lalu digembok dalam kerangkeng.
Baca Juga: Benarkah Sule Penjelajah Waktu? Netizen Pertanyakan Soal Video Sule Ramalkan COVID-19 di Tahun 2016
Hanya diberi dua kali makan sehari secara tidak layak, tidak digaji, tidak punya akses keluar & komunikasi, serta mengalami kekerasan fisik yang menyisakan luka-luka, lebam, & bonyok di tubuh mereka Anis mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat ini sebagai pelanggaran terhadap kemanusiaan.
“Kiat merupakan praktik perbudakan modern,” katanya.
Baca Juga: Spoiler dan Sinopsis Snowdrop Episode 14, Minggu Depan Episode 15 dan 16 Sekaligus
Profil Lengkap Terbit Rencana Perangin-Angin
Terbit Rencana Perangin-Angin lahir pada tanggal 24 Juni 1972. Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan Bupati Langkat Sumatera Utara sejak tanggal 20 Februari 2019 hingga terjerat kasus OTT KPK pada 18 Januari 2022.
Terbit Rencana Perangin-Angin pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018. Bahkan, Terbit diketahui termasuk dalam daftar 10 calon kepala daerah terkaya menurut KPK.
Dilansir laman resmi langkatkab.go.id, Terbit Rencana Perangin Angin resmi dilantik menjadi Bupati Langkat periode 2019-2024, pada 20 Februari 2019 lalu.