Syarat dan Ketentuan Penerima Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil

- 15 Januari 2022, 18:52 WIB
Ilustrasi vaksin booster. / Syarat dan Ketentuan Penerima  Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil/
Ilustrasi vaksin booster. / Syarat dan Ketentuan Penerima Dosis Vaksin Ketiga untuk Orang Dewasa Hingga Ibu Hamil/ //pexels.com/Gustavo Fring

MEDIA BLITAR - Vaksinasi dosis ke-3 mulai dijalankan di Indonesia mulai Rabu 12 Januari 2022 kemarin. 

Vaksin dosis ketiga atau disebut vaksin booster bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah, dari puskesmas hingga rumah sakit. 

Vaksin booster akan menggunakan lima jenis vaksin yang telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Baca Juga: Kasus Omicron Jadi 318, Vaksin Membantu Mengurangi Gejalanya

Vaksin booster dianggap ampuh dalam mengurangi penyebaran Covid-19 varian Omicron. 

Sementara ini penerima vaksinasi Covid-19 yang diprioritaskan adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan kelompok lanjut usia dan oreng penderita gangguan imun. 

Sedangkan bagi orang berusia minimal 18 tahun ke atas baru bisa mendapatkan vaksin booster ini jika sudah mendapat tiket dari aplikasi PeduliLindungi. 

Baca Juga: Program Vaksin Booster Segera Hadir, Simak Manfaat dan Resikonya

Orang yang mendapat tiket dari aplikasi PeduliLindungi tersebut termasuk ke dalam golongan yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian Kesehatan RI.

Apa saja syarat vaksin booster? Berikut syarat dan ketentuan dari Kementerian Kesehatan RI:

Baca Juga: Kapan Vaksin Booster Mulai Siap Digunakan Masyarakat Umum? Begini Penjelasannya

  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
  • Lolos skrining vaksinasi booster
  • Sementara kriteria untuk lolos skrining sendiri adalah:
  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius
  • Tekanan darah normal tidak lebih dari 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, atau penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan
  • Tidak memiliki penyakit autoimun, atau penyakit autoimunnya sudah terkontrol
  • Tidak sedang dalam pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak memiliki penyakit penyerta, seperti gangguan hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal yang tidak terkontrol
  • Tidak memiliki penyakit asma berat yang tidak terkontrol

Baca Juga: Oh Ternyata Tubuh Wanita Cenderung Lebih Kuat Respon Efek Vaksin Covid-19 Dibanding Pria? Ini Alasannya!

Sedangkan syarat untuk calon penerima vaksin booster bagi ibu hamil masih sama dengan syarat sebelumnya, namun terdapat beberapa penambahan. 

Tambahan syarat vaksin booster ibu hamil sebagai berikut:

  • Usia kehamilan lebih dari 13 minggu
  • Bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi)
  • Tidak pernah terkonfirmasi positif COVID-19

Mari kita lawan Covid, ikuti Vaksinasi, patuhi protokol kesehatan, pakai masker, dan tetap jaga jarak.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: sehatnegeriku.kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah