Jadwal Vaksinasi Booster Dosis Ketiga, Lihat Jenis Vaksin dan Syarat Vaksinasi Tersebut

- 4 Januari 2022, 11:29 WIB
Jadwal Vaksinasi Booster Dosis Ketiga, Lihat Jenis Vaksin dan Syarat Vaksinasi Tersebut
Jadwal Vaksinasi Booster Dosis Ketiga, Lihat Jenis Vaksin dan Syarat Vaksinasi Tersebut /pexels

MEDIA BLITAR - Berita seputar jadwal vaksinasi booster dosis ketiga, jenis vaksindan syarat untuk bisa mendapatkan vaksin tersebut akan tersaji disini.

Pemerintah memutuskan untuk memulai jadwal vaksinasi booster (dosis ketiga) Covid-19 pada tanggal 12 Januari 2022.

Vaksinansi booster dosis ketiga yang akan dilakukan pemerintan tersebut mempunyai syarat-syarat utama bagi calon pesertanya.

Vaksin ini akan deberikan kepada mereka yang memiliki dua syarat ini:

Baca Juga: Waspada WhatsApp Aero, Kenali Resikonya

1. Masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas

2. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan

Dikutip dari laman resmi covid19.go.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan:

Baca Juga: Alami Kecelakaan Transportasi Saat Hendak ke Bali, Penggawa Persikabo U-18, Raychan Adjie Pangestu Tutup Usia

"Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua. Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini,” kata Menteri Kesehatan menjelaskan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022, setelah selesai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara untuk sebaran wilayah-wilayah yang akan dberikan, Menkes menegaskan akan mendahulukan kabupaten atau kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70% dosis pertama dan 60% dosis kedua.

Baca Juga: Resep Chiffon Donat Camilan Mudah Dibuat di Rumah Dengan Memiliki Rasa Lezat dan Lembut

"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ucap Menkes.

Pemerintah diberitakan telah mengamankan 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan vaksin yang mencapai 230 juta dosis.

Baca Juga: Ini Syarat Naik Kereta Api Mulai 3 Januari 2022, Tetap Patuhi Protokol!

Sementara jenis vaksin yang akan disuntikan akan diputuskan menunggu keputusan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," tegas Menses Kembali.***

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah