Dalam pengawasan itu di semua moda transportasi baik itu domestik ataupun internasional dan menurutnya menjelaskan kembali hal tersebut masih merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
“Selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,” ujar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis, 16 Desember 2021, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.
Selain itu, untuk syarat perjalanan Internasional yang dimana Kemenhub saat ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 tahun 2021.
Baca Juga: Fakta-Fakta Varian Omicron, Mengenal Gejala dan Risiko Virus Jenis Terbaru
Adanya surat tersebut yang dimana Kementerian Perhubungan meminta semua moda transportasi memastikan penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul angkutan umum yang dilaksanakan dengan baik.
“Baik itu di prasarana (Terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara), maupun sarana (Busa, kereta api, kapal dan pesawat),” ucapnya lagi.
Menurutnya mengatakan, bahwa akan ada meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan protokol kesehatan dan Kemenhub yang berkomunikasi dengan pihak Polri dan TNI.***