MEDIA BLITAR - Kejaksaan Agung tetapkan Brigadir Jendral TNI berinisial YAK sebagai tersangkak kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angakatan Darat (TWP AD).
Brigjen YAK dituduh merugikan negara karena menggelapkan dana TWP AD sebesar RP127,7 Miliar .
Beredasar hasil penyelidiakna, Brigjen TNI YAK tidak bergerak sendiri, melainkan dibatu oleh tersangka lainnya dengan inisial NPP.
Brigjen TNI YAK sendiri merupakan Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP dan NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).
"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penydikian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjutkan dikutip dari PMJ News, Sabtu 11 Desember 2021.
Leonard mengungkapkan untuk saat ini tersangka Brigjen YAK ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi (PM) TNI AD.
Sedangkan terhadap tersangka NPP, penahanannya dilakukan di Rutan Salemba di cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Toilet Sekolah Mewah Rp 98 miliar di Bekasi