Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Magelang, Niat Hati Ingin Kaya Malah Tewas Mengenaskan

- 21 November 2021, 20:03 WIB
Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Magelang, Niat Hati Ingin Kaya Malah Tewas Mengenaskan/PMJ/
Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Magelang, Niat Hati Ingin Kaya Malah Tewas Mengenaskan/PMJ/ /

MEDIA BLITAR – Aparat kepolisian telah mengungkapkan fakta baru berkenaan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang dukun pengganda uang di Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Sementara korban adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38), kedua korban tersebut merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.

Kedua korban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggandaan uang.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Kasus Pembunuhan Chimera. Siapakah Dia?

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, terungkap tersangka IS (57) akhirnya telah mengaku segala perbuatannya, ia mengaku tak hanya sekali melakukan perbuatan serupa.

Yaitu, memberikan obat potas yang dicampur air putih kepada korban Suroto (63) warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Sleman pada awal Desember 2020 lalu.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Reskrim AKP M Alfan Armin di Mapolres Magelang, memaparkan korban meninggal akibat ulah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: 6 Dalang Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang Ditangkapi, Otak Pembunuhan Ternyata Istrinya Sendiri Ini Motifnya

"Dari pengembangan yang dilakukan dan berdasarkan keterangan dari beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama," tutur Alfan, Sabtu 21 November 2021 dilansir dari PMJ ole MEDIA BLITAR.

"Yaitu kepada korban Suroto warga Sleman pada 4 Desember 2020 lalu, sehingga korban menjadi tiga orang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x