Sebelumnya pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta telah memberlakukan peraturan wajib melakukan tes PCR untuk calon penumpang penerbangan domestik.
Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Oktober 2021.
"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi pada Kamis 21 Oktober 2021.
Setelahnya dalam tiga hari kemudian, M Holik Muardi menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kebijakan baru tersebut ke calon penumpang.
Sosialisasi dilakukan mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan di tanah air.
Baca Juga: Merah Putih Gagal Berkibar di Thomas Cup 2020, Netizen ke Jokowi: Pak Masalah Dopping Gimana?
"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," tambahnya.***