Jokowi Minta Harga PCR Kembali Diturunkan Lagi dan Berlaku 3x24 jam, Ini Tarif Barunya!

- 25 Oktober 2021, 20:05 WIB
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR
Presiden Joko Widodo saat beri keterangan pers tentang harga PCR /YouTube Sekretariat Presiden/

Sebelumnya pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta telah memberlakukan peraturan wajib melakukan tes PCR untuk calon penumpang penerbangan domestik.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan mulai 24 Oktober 2021.

Baca Juga: 19 Tahun Terbayar Indah Indonesia Juara Piala Thomas 2020, Jokowi Ucapkan Selamat kepada Jonatan Christie Cs

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021,"ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi pada Kamis 21 Oktober 2021.

Setelahnya dalam tiga hari kemudian, M Holik Muardi menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi  kebijakan baru tersebut ke calon penumpang.

Sosialisasi dilakukan mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan di tanah air.

Baca Juga: Merah Putih Gagal Berkibar di Thomas Cup 2020, Netizen ke Jokowi: Pak Masalah Dopping Gimana?

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah