Syarat Masuk Bagi Turis Asing ke Bali yang Sesuai Aturan dari Menko Marves

- 13 Oktober 2021, 13:11 WIB
Segera Dibuka Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali/Syarat Turis Asing Bisa Masuk ke Bali yang Sesuai Aturan dari Menko Marves
Segera Dibuka Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali/Syarat Turis Asing Bisa Masuk ke Bali yang Sesuai Aturan dari Menko Marves /pexels Art by sevenstorm juhaszimrus

“Di Bali hanya satu daerah yang sekarang vaksinasi lansianya baru sekitar 38 persen. Kami targetkan harus 40 persen dalam berapa hari ke depan,” kata Luhut.

Baca Juga: Seruan Taliban Pinta Maskapai Lanjutkan Penerbangan Internasional ke Afghanistan

Baca Juga: BRI Catat Rekor Kapitalisasi Pasar Terbesar Sepanjang Sejarah, Investor Dukung Penuh Pengembangan Ultra Mikro

Namun dibukanya wisata di Bali untuk mancanegara, pemerintah Indonesia yang memperketat persyaratan mulai dari syarat sebelum keberangkatan, hingga syarat kedatangan dan hal tersebut memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Bali.

Dilansir dari artikel ANTARA, berikut ini syarat prakedatangan (pre-departure requirement):

  1. Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah lima persen.
  2. Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimum tiga kali 24 jam, sebelum jam keberangkatan.
  3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua yang dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam Bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
  4. Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100 ribu dolar AS dan mencakup pembiayaan penanggulangan Covid-19.
  5. Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dan dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Baca Juga: Mantap! Rayakan Panen Raya, Pemuda Desa Wisata Serang Blitar Gelar Festival Jagung Bakar

Selain itu bagi para turis mancanegara yang datang ke bali, simak syarat kedatangan yang sudah ditentukan, sebagai berikut:

  1. Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi.
  2. Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri yang dimana para pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes di akomodasi yang sudah direservasi.

Bahkan Luhut Binsar Pandjaitan juga mengatakan bahwa WNI atau Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina selama lima hari dan ketentuan tersebut dilakukan lantaran kemungkinan penularan sudah semakin rendah di atas lima hari.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah