Aplikasi PeduliLindungi Muncul Berbagai Masalah, Begini Penjelasan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

- 30 September 2021, 14:14 WIB
Aplikasi PeduliLindungi Muncul Berbagai Masalah, Begini Penjelasan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Aplikasi PeduliLindungi Muncul Berbagai Masalah, Begini Penjelasan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat /ANTARA/ Fikri Yusuf/

MEDIA BLITAR – Aplikasi PeduliLindungi awalnya hanya untuk dijadikan sebagai Tracing dan Tracking dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Namun dengan berjalannya waktu, aplikasi PeduliLindungi hingga saat ini telah dijadikan aplikasi tersebut untuk syarat wajib keluar kota hingga masuk suatu gedung, seperti mall, kantor, bioskop, hingga masuk restoran.

Sementara itu, aplikasi PeduliLindungi juga akan banyak dipakai oleh banyak masyarakat, seperti pendaftaran vaksinasi, penerbitan sertifikat vaksin, e-HAC untuk syarat perjalanan udara dan terintegrasi dengan bukti tes Covid-19.

Baca Juga: Menko Luhut Menjadikan Aplikasi PeduliLindungi Sebagai Alat Pembayaran, Begini Penjelasannya

Aplikasi tersebut yang dikembangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengurangi kasus penyebaran virus Covid-19 dan aplikasi tersebut juga tersedia barcode yang untuk mendeteksi lokasi sebagai prasyarat memasuki area publik atau gedung.

Namun, akhir-akhir ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi menjadi sebagai alat pembayaran digital, karena Indonesia telah berhasil menggarap QRIS yang dibuat oleh Bank Indonesia.

Akan tetapi dengan adanya aplikasi tersebut muncul berbagai masalah dari masyarakat, seperti takut kebocoran data, akan mudah mengakalinya dengan menunjukkan salinan vaksinasi, keamanan dalam aplikasi tersebut dan lainnya.

Baca Juga: Aplikasi PeduLindungi Mulai Bulan Oktober Akan Terintegrasi Dengan Sejumlah Aplikasi Lainnya

Dilansir dari artikel PikiranRakyat.com, dengan adanya permasalahan ketika menggunakan aplikasi PeduliLindungi, juga ada beberapa prinsip akurasi, tantangan terbesarnya adalah proses autentikasi pengguna, untuk memastikan keotentikannya.

Dengan adanya proses autentikasi, bahwa pengguna yang masuk aplikasi berdasarkan pemilik identitas tersebut.

Namun, kini banyak masyarakat untuk mengakali aplikasi tersebut dengan menunjukkan salinan vaksinasi orang lain ketika mengunjungi suatu gedung atau area publik.

Dalam permasalahan aplikasi tersebut juga masih banyak lagi, seperti halnya ketidakakuratan data, seperti kesalahan nama, tanggal lahir, NIK, informasi vaksin dan data lainnya yang tidak dapat diperbaiki data tersebut sebagai implementasi hak untuk memperbaiki (rectification) dari subjek data.

Baca Juga: MULAI OKTOBER! Naik Persawat dan Kereta Api Tidak Perlu Gunakan Aplikasi Pedulilindungi Lagi

Menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Elsam menjelaskan sejumlah permasalahan tersebut harus segera diperbaikinya.

Menurutnya juga mengkritik penjelasan pengendali data dimulai dari pemrosesan, data yang dikumpulkan, jangka waktu penyimpanan data, termasuk akses pihak ketiga terhadap data tersebut dan mengkritik perubahan tujuan penggunaan awal aplikasi tersebut hingga menjadi aplikas multifungsi.

Oleh karena itu dengan pengembangan aplikasi tersebut, akan melibatkan pihak ketiga, baik pemerintah atau swasta yang berarti akan memberikan akses data kepada mereka.

Sementara itu ia juga menjelaskan berbagai besar dan luas dari data tersebut, termasuk data lokasi yang diproses aplikasi PeduliLindung mengharuskan data menerapkan prinsip integritas dan kerahasiaan secara ketat.

Baca Juga: 3 Syarat Menonton Bioskop Untuk Masyarakat Beserta Penjelasan Kategori Warna Aplikasi PeduliLindungi

Bukan hanya itu saja, melainkan juga penerapan sistem keamanan yang kuat dalam pemrosesan data pribadi untuk memastikan kerahasiaan, integritas dan ketersediaan data yang diproses, serta juga harus dilakukan secara pseudonimitas yang dipastikan penerapan standar keamanan kuat.

Selain itu, Elsam juga meminta audit menyeluruh terhadap aplikasi PeduliLindingi untuk menjamin kepatuhannya pada prinsip perlindungan data pribadi, sekaligus penerapan kewajiban pengendali data, seperti kewajiban penerapan privacy by design dan privacy by default.

Menurutnya juga meminta evaluasi kebijakan privasi maupun syarat dan ketentuan layanan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan kesesuaiannya dengan berbagai prinsip perlindungan data pribadi.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah