Kemudian Olivia Nathania menyerahkan surat keterangan (SK) palsu untuk pengangkatan jabatan PNS yang dikeluarkan atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Simak Kisi-Kisi Lengkap SKD CPNS 2021 : TKP, TWK, TIU
“Modusnya dengan cara bujuk rayu, mengiming-iming dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke Oi. Setelah uang diserahkan, Oi menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut,” jelas Odie Hudianto.
Menurut informasi, para korban harus menyerahkan sejumlah uang dengan nominal terkecil muli Rp25 juta hingga Rp150 juta.
“Mereka (korban) menyetor uang per orangnya mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta,” tambah Odie Hudianto.
Dalam kesempatan tersebut Odie Hudianto menyebutkan bahwa 225 korban penipuan tersebut tidak mendapat pekerjaaan sebagai PNS seperti yang ditawarkan mereka.
Jumlah kerugian dari 225 korban penipuan berkedok PNS tersebut mengalami kerugian total hingga sekitar Rp9,7 miliar.
“Kerugiannya Rp9,7 miliar,” ungkap Odie Hudianto.
Salah satu korban penipuan berkedok PNS yang juga mengaku guru SMA Olivia Nathania, Agustin mengaku bahwa ia bersama 16 orang keluarga yang dibawanya untuk menjadi PNS ikut merasa tertipu.