Apa Itu CHSE? Kenali Tips Aman Sebelum Bepergian Luar Kota

- 20 September 2021, 19:22 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pixabay/Free-Photos

MEDIA BLITAR – Seperti diketahuinya bahwa Indonesia saat ini memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki ruangan gedung, seperti pusat perbelanjaan/mall, perkantoran, hingga aplikasi tersebut diberlakukan untuk masuk tempat wisata dan bioskop.

Pada saat pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM tanggal 13 September 2021 sampai tanggal 20 September 2021, aturan PPKM diperlonggar hingga bioskop dan tempat wisata dibuka.

Sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tempat wisata yang diperbolehkan hanya berada di Level 2 dan 3.

Dibukanya tempat wisata pada masa PPKM harus mengantongi izin CHSE.

Baca Juga: Sekarang Masuk Supermarket Wajib Memakai Aplikasi PeduliLindungi, Begini Kata Disdag

Lantas, Apa itu CHSE? Bergunakah untuk membuka tempat wisata yang berada di level 2 dan 3? Berikut penjelasannya.

Dilansir dari akun Instagram @call112surabaya, sertifikat CHSE merupakan standar yang diberikan Kreatif Kemenparekraf berbasis Cleanliness (Kebersihan), Healthy (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bukan hanya sertifikat saja, melainkan tempat wisata yang bersifat outdoor activities dan memiliki resiko penyebaran kasus paling kecil akan diberikan izin uji coba beroperasi lebih dulu.

Baca Juga: Apa Itu Warna Hijau, Oranye, Merah dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi, Usai Scan QR Code

Definisi CHSE

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah