Pemerintah Membuka Kembali Akses Masuk Bagi Warga Negara Asing, Berikut Penjelasannya

- 17 September 2021, 15:54 WIB
Ilustrasi warga negara asing
Ilustrasi warga negara asing /Nyoman Hendra Wibowo/Reuters/

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui sebelumnya bahwa Indonesia saat ini masih ada virus corona yang dimana pemerintah memberlakukan berbagai aturan PPKM di Indonesia.

Namun di Indonesia saat ini kasus Covid-19 yang terkonfirmasi semakin menurun dan pemerintah Indonesia kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang diterbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 tahun 2021 yang ditetapkan pada Rabu, 15 September 2021.

Aturan tersebut tentang pemberian visa dan izin tinggal Keimigrasiian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Dibebaskan Jokowi WNA Pembunuh Ibu Sendiri di Bali Takut Kembali ke AS, Apakah Akan Menetap di Indonesia?

Dengan adanya diterbitkan peraturan keimigrasiaan tersebut, maka pembatasan masuknya orang asing ke Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 27 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Dilansir dari laman resmi imigrasi, Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa ataupun izin tinggal yang sah dan berlaku.

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia terkecuali visa dinas dan visa diplomatik,” kata Arya Pradhana Anggakara, seperti dikutip dari laman resmi imigrasi pada 15 September 2021.

Baca Juga: Masih Ingat WNA Pembunuh Ibu Sendiri di Bali Heather Mack, Jokowi Bebaskan Mack Bulan Oktober Kenapa?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah