Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam Melainkan Berwarna Putih, Begini Aturannya

- 18 Agustus 2021, 14:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pixabay/vidang68/

Hal tersebut yang sesuai dengan PP Nomor 76/2020 biaya untuk tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yang dibanderol Rp100.000 untuk tiap kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat yang dibanderol tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

“Tidak perlu khawatir, jika TNKB milik masyarakat belum habis masa berlakunya, tidak akan kami ganti,” ujarnya.

Namun, untuk mempersiapkan pergantian soal plat nomor kendaraan yang akan habis masa berlaku TNKB akan habis, pihaknya telah menyiapkan sejumlah 21.000.000 pasang untuk tiap kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk jumlah yang sudah dipersiapkan tersebut berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan yang berada di Indonesia dan jumlah kendaraan roda empat ataupun roda dua yang beredar di Indonesia ada 141.000.000, ditambah jumlah kendaraan baru per tahun mencapai 6.000.000 unit.

Baca Juga: dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya

Hal tersebut melalui peraturan warna pelat nomor kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah