Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam Melainkan Berwarna Putih, Begini Aturannya

- 18 Agustus 2021, 14:07 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pixabay/vidang68/

MEDIA BLITAR – Kepolisian akan mengubah peraturan tentang persoalan pelat nomor kendaraan di masa depan yang biasanya pelat nomor kendaraan berwarna hitam, tak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.

Pelat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan berwarna hitam dan hal ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat ini.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, aturan soal pelat nomor terbaru itu yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berada di Indonesia.

Baca Juga: PSSI Pastikan Liga 1 2021-2022 Dapat Izin Keramaian dari Polri

Sementara itu dengan aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pihak kepolisian yang mengungkapkan terkait aturan biaya pembayaran pajak dengan wacana perubahan pelat nomor kendaraan bermotor.

Dilansir dari Artikel ANTARA, Korps lalu-lintas Kepolisian Indonesia yang berencana untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada tahun depan.

Baca Juga: PSSI dan Polri Sepakat Kerja Sama Pemberian Izin dan Pemberantas Mafia Bola

Namun terkait dengan perubahan warna, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia dan Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, perubahan warna pelat TNBK tersebut tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” Taslim Chairuddin.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x