Masih Pandemi Menuju 17 Agustus 2021 HUT RI ke 76, Inilah Pedoman Pelaksanaannya

- 2 Agustus 2021, 13:14 WIB
Masih Pandemi Menuju 17 Agustus 2021 HUT RI ke 76, Inilah Pedoman Pelaksanaannya
Masih Pandemi Menuju 17 Agustus 2021 HUT RI ke 76, Inilah Pedoman Pelaksanaannya //Dok.setkab//

MEDIA BLITAR – Memasuki awal Agustus merupakan detik-detik hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 76.

Menuju 17 Agustus 2021 dipersiapkan begitu matang agar dalam pelaksanaan upacara dapat lancar tanpa ada halangan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. mengatakan bahwa HUT RI tahun ini mengusung tema ‘Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh’.

Baca Juga: Merdeka! Masyarakat Umum Bisa Daftar Upacara Detik Proklamasi HUT RI ke-76, Begini Syarat dan Cara Daftarnya!

Pratikno juga mengatakan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun RI tahun ini digelar secara terbatas.

Mengingat situasi pandemi Covid yang belum usai, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta fokus pada kegiatan-kegiatan virtual sehingga dalam pelaksanaan HUT RI kali ini digelar secara minimalis.

Pratikno melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B.564/M /S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, menyampaikan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 kepada seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Syarat, Ketentuan dan Cara Pendaftaran Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT ke-76 2021 Virtual

Dikutip dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur sebagai berikut:

A. Di Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari:

Baca Juga: HUT DKI Jakarta ke-494 di Tengah Belenggu Covid-19, Anies Baswedan: Jakarta Bangkit!

  1. Komandan Upacara sebanyak 1 orang;
  2. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45;
  3. Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri;
  4. Korps musik sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan
  5. Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.
  6. Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara sebagai berikut: Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
  7. Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: China Kritik NBC Siarkan ‘Peta Tak Lengkap’ pada Upacara Pembukaan Olimpiade Tokyo 2020

  • a)         Ketua MPR,
  • b)         Ketua Ketua DPD,
  • c)         Ketua MA,
  • d)         Ketua MK,
  • e)         Ketua KY,
  • f)         Ketua BPK,
  • g)         Menteri Kabinet lndonesia Maju,
  • h)         Panglima TNl, dan
  • i)          Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

B. Di Luar Negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

C. Di tingkat daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

1). Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19).

2) Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).

3) Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga, Lagu Pengiring Saat Upacara Hari Pahlawan, Inilah Sejarah di Baliknya

  1. Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajatwajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
  2. Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerahwajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
  4. Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:
  5. a)         Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
  6. b)         Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
  7. c)         Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  8. Pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).
  9. Mulai 1 Agustus 2021, masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian upacara peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah