MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid

- 18 Juli 2021, 16:31 WIB
MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid
MUI Menghimbau Masyarakat Agar Mematuhi Larangan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid /Pixabay/Makalu

MEDIA BLITAR - Kementerian Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk sosialisasi aturan-aturan terkait pelaksanaan Idul Adha kepada masyarakat.

Terlebihnya menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah atau oranye.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Berikut Resep Bikin Rendang Daging yang Empuk dan Enak, Wajib Dicoba Nih

Sementara itu, Sekretaris MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa 13 Juli 2021, mengatakan pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan virus Covid-19.

Selain itu, Majelis Utama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Taushiyah Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, tentang pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban saat aturan PPKM Darurat masih berjalan.

“Pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada saat wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf'u al-mafsadah),” kata Amirsyah Tambunan, dikutip MediaBlitar.com dari artikel ANTARA.

Baca Juga: Melaksanakan Shalat Idul Adha di Rumah Apa Boleh? Simak Penjelasan MUI

Sementara itu, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Meski demikian, Amirsyah menjelaskan azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu.

Selain itu, pengurus bisa dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya, sebagai sarana edukasi, tempat rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Sementara itu, menurut Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha berjamaah di masjid dan lapangan yang berada di zona merah dan oranye.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2021: Simak Berikut Tata Cara Sholat Idul Fitri Beserta Niat dan Artinya

“Shalat idul adha di lapangan atau masjid di fasilitas umum sebaiknya ditiadakan,” bunyi salah satu poin imbauan PP Muhammadiyah, melalui surat edaran Nomor 05/EDR/1.0/E/2021.

Dalam surat tersebut PP Muhammadiyah juga menyampaikan, bahwa shalat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan.

Namun, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengkritisi berita yang beredar di media sosial yang menuding pemerintah komunis karena melarang shalat Idul Adha di masjid, bahwasannya masyarakat hendaknya kritis dalam menyikapi berita-berita hoax, disinformasi dan mengadu domba.

“Saat jutaan orang menderita sakit dan wafat karena Covid-19 masih ada pihak yang membuat dan menyebarkan berita sampah yang tidak bermanfaat,” kata Abdul Mu’ti.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah