Kemenkes Kebut Vaksinasi Tanpa Harus Melihat Domisili KTP, Berikut Penjelasannya

- 29 Juni 2021, 21:14 WIB
Kemenkes Kebut Vaksinasi Tanpa Harus Melihat Domisili KTP, Berikut Penjelasannya
Kemenkes Kebut Vaksinasi Tanpa Harus Melihat Domisili KTP, Berikut Penjelasannya /Twitter/@KemenkesRI

MEDIA BLITAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 pada Jumat, 25 Juni 2021.

Adaupun kebijakan tersebut yang tertuang, pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/1669/2021, tentang percepatan vaksinasi dan optimasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam Surat Edaran yang dijelaskan pemerintah sudah mentargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Polisi India Tangkap Oknum Penipuan Vaksinasi Palsu Covid-19 Berisikan Air Garam

Serta dalam proses vaksinasi semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.

Dalam proses percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Vertikal Kementerian Kesehatan, serta memiliki peran aktif dunia usaha.

“Pos Pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal dan Poltekkes, pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” Ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu, dikutip MediaBlitar dari laman Kemenkes RI.

Baca Juga: Semakin Dipermudah, Nakes Bisa Mendaftar Vaksinasi Covid-19 Via Whatsapp

Maxi juga mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan dan ia juga menambahkan dalam surat edaran tersebut kepada seluruh direktur rumah sakit, vertikal Kemenkes dan direktur Poltekkes.

“Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi atau keamanan,” katanya, dikutip MediaBlitar dari artikel ANTARA.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Massal Disambut Antusias, Polres Blitar Kota Catat Jumlah Peserta Lampaui Target

Selain itu kebutuhan vaksin dan logistik Vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan, serta didistribusikan, pada setiap vaksin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan, serta datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Sementara itu akan mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis ke 1 dan dosis ke 2 adalah 28 kali, serta vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu bersamaan.

Selain itu ada juga vaksinasi massal ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya, setelah pemerintah menggelar vaksinasi untuk tenaga medis dan kini program vaksinasi difokuskan untuk lansia dan masyarakat diatas 18 tahun.

Hotline virus corona 119 ext 9, berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Untuk informasi lebih detail bisa hubungi nomor Hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669 atau bisa melalui alamat email [email protected].***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah