Selain itu, dalam pelaksanaan sholat fardhu, sholat jumat maupun sholat tarawih bisa dilakukan dari rumah jika disekitaran perkampungan rumah masih terdapat penularan Virus Covid-19.
Baca Juga: Joseph Paul Zhang Jadi Buronan Polisi Usai Hina Nabi Muhammad dan Tantang Polri, di Sini Lokasinya
Jika disekitaran sudah tidak ada penularan virus Covid-19, maka bisa melakukan ibadah sholat fardhu maupun tarawih di masjid dengan mematuhi protokol Kesehatan yang sudah diterapkan.
Selain melaksanakan ibadah di masjid, harus diperhatikan sistem melakukan ceramah atau kajian, agar mengurangi durasi biar tidak lama dengan menerapkan protokol Kesehatan yang sudah diterapkan.
Dikutip MediaBlitar.com melalui artikel Antara, “Namun, jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaikanya dilakukan secara daring atau online dengan membagikan materi ke jamaah di rumah,” ujar Haedar Nashir.***