SEGERA Lengkapi Syarat Ini! Sebanyak 19.500 Alumni Prakerja Bisa Dapatkan Bantuan Hingga 10 Juta

- 11 Maret 2021, 10:41 WIB
SEGERA Lengkapi Syarat Ini! Sebanyak 19.500 Alumni Prakerja Bisa Dapatkan Bantuan Hingga 10 Juta
SEGERA Lengkapi Syarat Ini! Sebanyak 19.500 Alumni Prakerja Bisa Dapatkan Bantuan Hingga 10 Juta /Instagram @prakerja.go.id

MEDIA BLITAR - Kabar gembira kali ini datang bagi para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya. Para alumni Prakerja akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah sebesar Rp10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan program ini adalah langkah lanjutan bagi peserta Kartu Prakerja.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Nadya Arifta Pernah Sentil Ayah Kaesang Pangarep, Benarkah? Ini Jejak Digitalnya

Baca Juga: Teddy Terancam Dijebloskan Masuk Dalam Penjara Oleh Rizky Febian Usai Dilaporkan ke Polisi

Bantuan tersebut berupa kredit usaha rakyat (KUR) supermikro. Namun, tidak semua peserta prakerja mendapatkan bantuan ini. Hanya ada 19.500 orang saja yang akan mendapatkan. Dimana 19.500 orang ini merupakan alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Bantuan yang akan diberikan pemerintah pada alumnus prakerja adalah kredit usaha rakyat (KUR) supermikro, sebagaimana diberitakan Portalsulut.com dalam artikel, "KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini".

 

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut? Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rangkaian Acara Pernikahan Aurel-Atta Dirombak, Ini Jadwal Prosesi Lamaran-Akad Nikah Live di RCTI

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Rizky Febian Tempuh Jalur Hukum Seret Teddy, Usai Tak Kembalikan Harta Warisan Mendiang Ibu

  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: Gelombang 14 Prakerja Akan Kembali Dibuka, Manajemen Sebut Ada Fitur Baru

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah