MEDIA BLITAR – Diketahui bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara merupakan nama yang terdaftar sebagai penerima vaksin, dari 39 tahanan KPK yang telah divaksinasi.
Dikutip dari Antara News, bahwa hal ini dilakukan oleh pihak KPK untuk kesehatan tahanan dan menjadi penting untuk memperlancar pelaksanaan penanganan dan persidangan perkara yang berlangsung.
“KPK memandang penting melakukan vaksinasi karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri, pada hari Kamis, 25 Februari 2021.
Baca Juga: Kelewat Baik, Gading Marten Pernah Diselingkuhi sampai 5 Kali oleh Artis Cantik Ini
Banyak publik menanyakan mengapa tahanan KPK mendapatkan jatah vaksinasi awal, serta mempertanyakan apakan tahanan KPK tergolong dalam skala prioritas mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal ini juga disoroti oleh Mantan Juru Bicara KPK, yaitu Febri Diansyah melalui akun Twitter @febridiansyah pada 25 Februari 2021.
Dalam cuitannya tersebut, Febri membagikan utasan yang dibuat oleh akun Twitter @rianaibrahim tentang vaksinasi kepada tahanan KPK, dan Febri menuliskan cuitan, “Hmm.. utas menarik...Bagaimana mungkin para tahanan kasus korupsi di KPK udah divaksin Covid-19 duluan, gimana aturannya dll..”
Baca Juga: Gosip Soal Amanda Manopo Ribut Sama Ibunda, Kuasa Hukum Buka Suara
Dalam utasan yang dibagikan Febri dari pemilik akun Twitter @rianaibrahim menyebutkan aturan yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dituliskan lebih lanjut oleh @rianaibrahim melalui thread sebagai berikut,