MEDIA BLITAR – Jumat, 4 Desember 2020, Polda Metro Jaya meluncurkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 terdiri dari jajaran TNI-Polri serta Pemerintah Daerah, khususnya Satpol PP.
Dikutip Media Blitar dar PMJ News, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran menjelaskan cara kerja Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Sindir Deddy Corbuzier dan Effendi Gazali, Susi Pudjiastuti: Jangan Bicara Pernyataan Hoaks
Baca Juga: Berhasil Balas Dendam, Rahasia Elsa Terbongkar hingga Nino Marah! Tonton Ikatan Cinta di Sini
“Tim Pemburu Covid-19 ini nantinya melakukan mulai dari rapid tes, swab tes, melakukan penyemprotan disinfektan, serta melakukan pembubaran kerumunan massa,” ujar Irjen Pol M Fadil, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 4 Desember 2020.
Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 bertugas untuk melakukan penindakan kepada sasaran-sasaran yang sudah ditentukan.
Irjen Fadil juga menyebutkan bahwa yang menjadi sasaran dari Covid Hunter adalah orang yang memiliki gejala maupun yang tidak memiliki gejala Covid-19.
Baca Juga: Terungkap! Bareskrim Polri Ungkap Identitas Pelaku Terduga Seruan Azan 'Hayya Alal Jihad'