Hadang Saat Polisi Antar Surat Panggilan Kedua untuk Rizieq, Polisi: Akan Ada Sanksi

- 2 Desember 2020, 21:51 WIB
Hadang Saat Polisi Antar Surat Panggilan Kedua untuk Rizieq, Polisi: Akan Ada Sanksi
Hadang Saat Polisi Antar Surat Panggilan Kedua untuk Rizieq, Polisi: Akan Ada Sanksi //PMJ News

MEDIA BLITAR – Pada hari Rabu, 2 Desember 2020 kepolisian hendak mengantar surat panggilan yang dijadwalkan ulang untuk Rizieq Shihab di Petamburan.

Akan tetapi, proses tersebut mengalami hambatan akibat ada aksi pengadangan oleh massa yang datang.

Baca Juga: Kabar Gembira: Kemendikbud Umumkan Banyak Sekolah Mendapatkan Kenaikan Dana BOS Pada 2021

Hal ini sangat disayangkan oleh pihak kepolisian. Akibat adanya pengadangan tersebut, kepolisian akan memberikan sanksi kepada massa yang menghalangi petugas polisi saat melakukan tugasnya.

Dikutip dari PMJ News, Brigjen Pol Awi Setiyono yang merupakan Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan, "Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian." Ini disampaikan Awi di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Login Eform BRI Untuk Mengetahui Nama yang Dapat Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Cek Disini!

Baca Juga: Gelontorkan Voucher 12 Miliar di 12.12, ShopeePay Optimis Dorong Konsumsi Nasional

Selain itu, Awi juga meminta Rizieq untuk kooperatif. Awi juga menjelaskan bahwa undangan yang diberikan kepada Rizieq diperuntukkan sebagai saksi dalam melakukan pemeriksaan pada dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta.

"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," ucap Awi lebih lanjut.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar Eform BRI Bisa Berubah Terdaftar Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya

Sebelumnya, Rizieq Shihab dijadwalkan untuk hadir dalam undangan pihak kepolisian pada 1 Desember 2020, tetapi masih belum hadir. Kemudian, untuk jadwal kedua pemanggilan Rizieq Shihab yaitu pada Senin, 7 Desember 2020.

Hal ini disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya Kompol Achmad Fadilah pada 2 Desember 2020 saat berada di jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengatakan, “Yang bersangkutan (MRS) hari Senin."

Baca Juga: Tidak Terdaftar di Eform BRI? Masih Bisa Dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Cara Mudahnya

Baca Juga: Hanya Dengan KTP Anda Dapat Rp2,4 Juta Jika Berhasil Cek Daftar Penerima Banpres BLT UMKM di Sini

Selain itu, Achmad Fadilah juga menyebutkan bahwa, surat pemanggilan tersebut belum diterima oleh Rizieq Shihab atau pihak keluarga.

"Belum (diserahkan)," jelas Achmad Fadilah lebih lanjut.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah