Bantuan ini akan tetap dilanjutkan dilanjutkan di tahun 2021, namun penerima KPM ini rencananya akan dikurangi dengan menyesuaikan anggaran negara.
BPNT bisa dicairkan melalui KKS sembako yang sudah dimiliki masing-masing KPM. BPNT dapat dicairkan di agen atau e-warung terdekat namun bukan dengan nominal uang, melainkan berupa sembako seperti beras, telur, ayam, sayur-sayuran dan buah-buahan.
Baca Juga: Kenapa Tidak Lolos Banpres UMKM PNM Mekaar? Berikut Penjelasannya
5. BSU BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan program bantuan subsidi gaji bagi pekerja penerima upah. Berikut ini adalah syarat penerimanya :
- WNI
- Berstatus sebagai pekerja penerima upah
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta