Kenapa Tidak Lolos Banpres UMKM PNM Mekaar? Berikut Penjelasannya

- 27 November 2020, 14:29 WIB
Tangkap layar BPUM Nasabah PNM Mekar/Youtube/Andriadi Librilian/
Tangkap layar BPUM Nasabah PNM Mekar/Youtube/Andriadi Librilian/ /

MEDIA BLITAR – Penyaluran Banpres UMKM ditujukan kepada pelaku usaha mikro dengan jumlah bantuan yang disalurkan adalah Rp2,4 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) Republik Indonesia menunjuk PNM Mekaar (Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) sebagai instansi atau lembaga yang dapat mengusulkan nasabahnya menjadi calon pendaftar, untuk menerima Banpres UMKM ke Kemkop UKM.

Namun perlu diketahui bersama, bahwa tidak semua nasabah PNM Mekaar mendapatkan Banpres BPUM.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Resmi! Lee Seung Gi Berperan dalam Drama Mouse, Intip Daftar Pemeran Lainnya di Sini

Lalu kategori seperti apa yang akan mendapat Banpres UMKM untuk nasabah PNM Mekaar?

Tentunya, kategori yang berhak menerima Banpres UMKM, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 6 Tahun 2020.

Banpres UMKM akan disalurkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP, menjalankan usaha UMKM yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan merupakan anggota ASN, TNI/Polri, dan bukan merupakan pegawai BUMN/BUMD, dan tidak menerima kredit atau pembiayaan perbankan dan KUR.

Baca Juga: Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Mucikari Prostitusi Online Artis Ternyata Pasutri

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x