10 Juta Keluarga akan Mendapatkan Bantuan Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Begini Cara dan Syaratnya

22 November 2020, 13:24 WIB
Ilustrasi: Bantuan Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos untuk 10 Juta Keluarga Indonesia. //PIXABAY/

MEDIA BLITAR – Kementerian Sosial akan mendorong penguatan usaha mikro dengan mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per keluarga.

Melalui program kewirausahaan sosial yakni bantuan modal usaha senilai Rp5 miliar akan disalurkan kepada 10 juta keluarga.

Dikutip Media Blitar dari laman Kementerian Sosial atau Kemensos telah mengeluarkan program reguler yakni bantuan tambahan modal usaha Rp3,5 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film Overdrive, Aksi Seru Duo Pencuri Spesialis Mobil Mewah

Di masa pandemi Covid-19 bantuan modal usaha Rp3,5 juta diberikan Kemensos untuk membantu menyangga usaha mikro yang baru saja dirintis agar bisa tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi saat ini.

Menteri Sosial Juliari Batubara secara simbolis memberikan bantuan modal usaha kepada keluarga KPM yang berasal dari perwakilan peserta.

“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial.

Baca Juga: Segera! Kuota Belajar Kemendikbud akan Cair Bulan November, Ketahui Batas Masa Berlakunya

Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan bahwa program bantuan modal usaha ini merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.

Beliau juga menegaskan bahwa Kemensos harus bisa memberdayakan masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial.

Sehingga, dapat meningkatkan kesejahteraan hidup secara mandiri dan tidak akan mengandalkan bantuan secara terus menerus.

Terdapat jenis usaha yang dapat mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos. Secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Update Top Skor Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, dan Bundesliga, Minggu 22 November 2020

6 jenis usaha tersebut adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahat, pertanian, dan peternak.

Kemudian terdapat syarat untuk dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta resmi dari Kemensos.

- Warga miskin/ rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

Maksud dari di graduasi adalah mereka peserta KPM PKH yang sudah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi beberapa kriteria. Tetapi KPM PKH ini masih dalam kategori miskin.

Baca Juga: Buntut Panjang Kerumunan di Megamendung, Polda Jabar: Rizieq Shihab akan Dipanggil untuk Klarifikasi

- Punya usaha

Untuk cara mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos telah disampaikan oleh Menteri Sosial bahwa KPM PKH yang sudah digraduasi nanti akan langsung diseleksi oleh Kementerian Sosial.

Kemudian jika lolos nantinya akan langsung disampaikan oleh pendamping kepada KPM PKH yang sudah digraduasi tersebut.

Baca Juga: Kabar Terbaru BTS: Rilis Single Anyar ‘Life Goes On’, hingga Batal Tur ‘Map of the Soul: 7’

Artinya, untuk peserta yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini tidak data-data baru yang masuk. Tetapi dari hasil seleksi KPM PKH yang sudah digraduasi.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler