Anda Seorang Pekerja Seni? Segera Dapatkan Bantuan APB 1 Juta Rupiah, Ini Syaratnya!

19 November 2020, 14:56 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah menjalankan program bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).* /Instagram/@bina_budaya

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah menjalankan program bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). Pendaftarannya masih dibuka sampai tanggal 25 November 2020.

Program bantuan APB dari Kemdikbud ini merupakan bantuan bagi para pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.

Kemdikbud menerapkan persyaratan atas 2 prioritas utama kepada calon penerima bantuan dengan nominal sebesar 1 juta Rupiah ini, yakni :

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di Sini

Baca Juga: Situasi Gunung Merapi Terkini: Guguran dan Luncuran Asap Kawah Putih Tebal hingga 50 Meter

Prioritas I :

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang secara signifikan akibat pandemi Covid-19.

2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan sebelum pandemi Covid-19.

3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan antara 5-10 juta Rupiah per bulan sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola Liga Inggris: Big Match Newcastle vs Chelsea, Aston Villa vs Brighton

Baca Juga: Gelar Acara Saat Pandemi, Ketua Panitia Acara Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Prioritas II :

1. Pelaku budaya yang belum berkeluarga, serta memiliki penghasilan maksimal 5 juta Rupiah per bulan sebelum pandemi Covid-19.

2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan memiliki penghasilan di atas 10 juta Rupiah per bulan sebelum pandemi Covid-19.

Berikut ini cara untuk mendaftarkan diri dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB):

Baca Juga: Hadapi Putusan di PN Denpasar, Anji beri Semangat untuk Jerinx SID

Baca Juga: Foto KTP Ariel Tatum Viral, Namun Ada Juga Cewek Bukan Artis yang Fotonya Tak Kalah Cantik!

1. Buat akun dengan cara masuk ke link website Kemdikbud: https://apb.kemdikbud.go.id/

2. Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)

3. Jika setelah dicek ternyata nama anda terdaftar sebagai penerima, segera lengkapi dokumen persyaratan dan unggah karya anda

4. Unggahan data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.

Bagi pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data di atas, maka pencairan bantuan APB akan segera dilakukan secara bertahap.

Calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi bisa segera mengajukan diri ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Jadwal Sepakbola Akhir Pekan Ini Live di Net TV dan Mola TV: Big Match, Tottenham vs Man City

Baca Juga: Resmi! Big Hit Entertainment Mengakuisisi KOZ Entertainment Zico

Dari pihak KPPN sendiri akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima di rekening masing-masing penerima bantuan dengan nominal Rp1 juta per orang.

Bagi Anda para pelaku budaya, Anda dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.

Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor ponsel 087819049115 setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Sementara itu, pemberi layanan perlindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 dilarang untuk:

Baca Juga: Siap-Siap! ‘Cek Toko Sebelah: Babak Baru’ Tayang Bulan Depan, Catat Tanggalnya

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 dan 5 di Sini

1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.

2. Diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.

3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain.

4. Dipinjamkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif COVID-19, Begini Kondisinya

Baca Juga: Waduh! Pendakwah Kondang Mamah Dedeh Terkena Positif Covid-19

Calon penerima bantuan APB dari Kemdikbud ini diharapkan untuk tetap mengikuti proses sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Jadi bagi Anda yang merupakan pelaku budaya atau pekerja seni yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan, segeralah membuat akun di laman resmi milik Kemdikbud.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler