SUDAH CAIR! BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Tahap II Telah Ditransfer, Ini Cara Cek Nama Penerima

13 November 2020, 18:11 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Temin Kedua Tahap II Sudah Cair // (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

MEDIA BLITAR – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan stimulus berupa bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjan termin kedua. Kali ini, giliran tahap (batch) II yang kembali diproses pencairannya.

“CATAT! TERMIN KEDUA BSU CAIR!” demikian keterangan tertulis akun Instagram @kemnaker, Jumat 13 November 2020 siang.

Penerima BSU termin kedua sebanyak 2.713.434 orang. Pekerja bisa cek nama penerima di link resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Adu Gaya Jessica Iskandar vs Gisel Saat Liburan, Siapa Paling Stylish?

Baca Juga: Valentino Rossi: Ide Bagus Cal Crutchlow dan Kesempatan Iannone Bergabung di MotoGP

Berikut adalah cara cek nama penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id, lalu klik ‘Daftar’
  2. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dahulu dengan klik ‘Daftar Sekarang’
  3. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik 'Daftar Sekarang'
  4. Jika sudah selesai melengkapi data, sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel pendaftar
  5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik ‘Masuk’. Lalu lanjutkan pengisian formulir
  6. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  7. Jika nama Anda sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan, Anda dapat melakukan ‘Kirim Aduan’ untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU atau BLT BPJS Termin 2 Tahap Kedua Cair

Baca Juga: Waduh! Joe Gomez Susul Van Dijk Absen Lama Karena Cedera Tendon Lutut

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap I sudah dicairkan kepada para penerima bantuan subsidi upah termin pertama.

Penyaluran BSU tahap II ini, artinya Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

Baca Juga: Waduh! Joe Gomez Susul Van Dijk Absen Lama Karena Cedera Tendon Lutut

Baca Juga: Lirik Lagu Therefore I Am, Billie Eilish Terinspirasi dari Haters pada Lagu Terbarunya

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis 12 November 2020.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," ujar Ida menjelaskan.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Jangan Egois, Berkerumun Dapat Membawa Malapetaka di Masa Pandemi

Baca Juga: Trump Kembali Tuding Adanya Kecurangan Pilpres AS, Klaim 2,7 Juta Suara Dialihkan ke Biden

Ida Fauziyah menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi di Jakarta, Habib Rizieq Kembali Serukan Revolusi Akhlak

Baca Juga: Jelang Weekend Harga Emas Minigold Turun Jumat 13 November 2020, Mulai Investasi dari yang Kecil

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- pekerja penerima upah;

- tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020;

- upah di bawah Rp5 juta; dan

- memiliki rekening aktif.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler