Modal KTP, Anda Bisa Mendapatkan BST Rp500 per KK Non PKH dari Kemensos, Begini Cara Mudahnya

8 November 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi Terima BST Rp500 per KK Non PKH dari Kemensos /Dok. Media Blitar.com/Aldy Arsyad

MEDIA BLITAR – Hanya dengan KTP Anda bisa mendapatkan BST Rp500 ribu per KK non PKH dari Kemensos, jika berhasil cek daftar penerima di dtks.kemensos.go.id/.

Dengan menuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, Anda dapat mengetahui apakah nama terdaftar sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK non PKH.

Berikut cara untuk mengecek daftar penerima BST Rp500 ribu per KK melalui situs layanan online E-Form resmi dari Kemensos.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BIG MATCH di MOLA TV: Manchester City vs Liverpool, Hari Ini Pukul 23.30 WIB

- Login di dtks.kemensos.go.id/

- Pilih kolom ID NIK KTP

- Isi NIK KTP

- Isikan kolom nama lengkap sesuai dengan NIK KTP pendaftar

- Verifikasi kode chapta lalu klik konfirmasi

- Cari 'Keterangan bansos' setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK atau tidak.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair dalam 5 Tahap, Ini Penjelasannya

Berikut keterangan bahwa anda sebagai penerima BST Rp500 ribu per KK :

Nama:

xxde karxxxx

Keterangan:

ID DITEMUKAN DAN NAMA SESUAI, BERDASARKAN DTKS PERIODE JANUARI 2020

Kepesertaan:

Bantuan Sosial Tunai BST: YA

Proses BST:

Keluarga terdaftar sebagai penerima BST Kartu Sembako Non PKH a.n xxde karxxx

“Alhadulillah tidak disangka-sangka kemarin pihak kantor desa menuju rumah saya menyerahkan uang Rp500 ribu bantuan bansos non PKH,” ujar Bu Yani salah satu penerima  BST Bansos Rp500 ribu non PKH Kabupaten Blitar.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING di MOLA TV dan NET TV: Leicester City vs Wolverhampton

Kemensos telah menargetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp4,5 triliun dan proses penyalurannya akan dilakukan.

Program bantuan BST Rp500 ribu per KK yakni program yang dikeluarkan pemerintah  melalui Kemensos untuk keluarga non PKH atau bukan penerima manfaat PKH.

Baca Juga: Pilpres AS 2020, Joe Biden Berhasil Amankan Kursi Presiden Amerika Serikat

Syarat yang harus dipenuhi pendaftar bantuan BST Rp500 ribu per KK antara lain, keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH. Pendaftar juga bukan penerima Program Bantuan Pangan Non tunai atau BNPT Kartu Sembako.

Program bantuan BST Rp500 ribu per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Semoga bermanfaat!

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler