Pastikan Anda Termasuk 6 Kriteria Ini untuk Dapat Mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

4 November 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 //Komite UMKM

MEDIA BLITAR – Menaker Ida Fauziyah akan menargetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan cair bulan November ini.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan terdapat 6 kriteria yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Atalanta 0 – 5 Liverpool, Betapa Panasnya Jota Mengoyak Atalanta dengan Hat-Trick

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Hattrick Plea Bawa Moenchengladbach Permalukan Shakhtar 6-0 di Kandangnya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 November, Gemini Berpesta, Leo Energi Positif, Virgo Sangat Berani, Gimana Aries?

Untuk dapat memastikan nomor rekening terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, pendaftar bisa mengecek dengan login di situs website berikut:

1. bsu.kemnaker.go.id

2. Login melalui aplikasi BPJSTK Mobile

3. Login melalui website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

4. Melalui SMS: Ketik DAFTAR spasi SALDO #NomorKTP #NAMA #Tanggal lahir #Nomor peserta #Email lalu kirim ke 2757.

5. Melalui WhatsApp, chat di nomor 0811-9115-910.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Daftar Prakerja Gelombang 11 Sekarang Juga!

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 mulai disalurkan pada minggu pertama bulan November 2020.

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini diberikan kepada 12,4 juta karyawan swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi dalam dua tahap proses penyalurannya.

Baca Juga: Spektakular, Diogo Jota Mencetak Hat-trick Liverpool di Liga Champions Hari Ini

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Hari Ini: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Virgo, dan Leo

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta terhitung bulan September-Oktober 2020.

Selanjutnya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 juga akan mendapatkan Rp1,2 juta yang akan disalurkan pada bulan November-Desember.

BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga secara total penerima karyawan swasta akan menerima sebesar Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia, Yogyakarta Dirundung Duka

Sesuai dengan data Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pertama telah berhasil tersalurkan kepada 12,19 juta karyawan swasta.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler