Cara Mengurus SKCK Online Resmi dari Polri, Simak Syaratnya agar Lolos Pemberkasan CPNS

2 November 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

MEDIA BLITAR – Polri telah menyediakan situs layanan berbasis online untuk mengurus SKCK yang biasa digunakan sebagai salah satu syarat penting dalam pemberkasan CPNS ataupun lamaran kerja.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yakni surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk memberitahukan bahwa orang tersebut sebagai warga negara yang tidak memiliki kejahatan atau kriminal.

Situs layanan yang diterbitkan Polri cara mengurus SKCK onlline yakni dengan login di https://skck.polri.go.id/ Anda bisa mengurusnya.

Baca Juga: Pekan Pemuda Nasional 2020 Berakhir, Perolehan Medali Emas Jawa Barat dan Jawa Timur Selisih Tipis

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Polri berikut ini syarat untuk pengajuan daftar SKCK online:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga / KK

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sudah Resmi! Berikut Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Setelah dokumen persyaratan pengajuan daftar SKCK online sudah terpenuhi, Anda dapat mengakses https://skck.polri.go.id/ .

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan di situs SKCK online:

- Login di https://skck.polri.go.id/

- Pilih Formulir Pendaftaran, lalu akan muncul yang harus diisi antara lain, Jenis Keperluan, Satuan Wilayah, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan keterangan.

- Untuk kolom isian berupa 'Jenis Kperluan' isi sesuai dengan SKCK. Kolom ini menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Kira Ibu Mega Tahu Pidato Bung Karno, 'Beri Aku 10 Pemuda'

- Untuk kolo 'Satwil'. Isi sesuai dengan domisili KTP

- Setelah itu, jika kolom sudah terisi semua klik 'Lanjut' di bagian pojok kanan bawah

- Setelah itu akan muncul formulir data diri Anda yang sudah diisi pada kolom sebelumnya.

- Isi identitas diri, siri fisik, pendidikan, dan sebagainya

- Anda juga diminta mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

- Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili Anda, dan bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tidak perlu lagi mengurusnya.

- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang dapat digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI

- Proses terakhir Anda dapat melakukan pembayaran, dan mencetak tanda bukti pembayaran untuk mengambil SKCK secara fisik di Polres sesuai domisili KTP.

Baca Juga: SEKARANG JUGA! Login di www.prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 11

Program SKCK online saat ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang membutuhkan alasannya, mereka tidak perlu mengantre di kantor Polres setempat untuk mengurus SKCK tersebut.

Melalui smartphone Anda dapat mengurus SKCK online sebagai salah satu syarat pemberkasan tes CPNS ataupun lamaran kerja.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler