Daftar SKCK Sekarang Lebih Mudah! Login di skck.polri.go.id 

2 November 2020, 17:30 WIB
Laman resmi pembuatan SKCK secara online /Polri.go.id/

MEDIA BLITAR – SKCK online bisa Anda dapat melalui situs layanan online resmi dari Polri yakni dengan login di https://skck.polri.go.id/.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yakni surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri untuk memberitahukan bahwa orang tersebut sebagai warga negara yang tidak memiliki kejahatan atau kriminal.

Sistem pendaftaran SKCK online ini dapat mempermudah Anda karena tidak perlu mengantre di kantor kepolisian.

Baca Juga: Rocky Gerung: Saya Kira Ibu Mega Tahu Pidato Bung Karno, 'Beri Aku 10 Pemuda'

SKCK saat ini banyak dicari orang sebagai salah satu syarat pemberkasan lamaran kerja atau tes CPNS.

Dikutip Media Blitar dari laman resmi Polri berikut ini syarat untuk pengajuan daftar SKCK online:

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Keluarga/KK

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Melalui www.prakerja.go.id

Setelah dokumen persyaratan pengajuan daftar SKCK online sudah terpenuhi, Anda dapat mengakses https://skck.polri.go.id/ .

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapat SKCK online:

- Login di https://skck.polri.go.id/

- Pilih Formulir Pendaftaran, lalu akan muncul yang harus diisi antara lain, Jenis Keperluan, Satuan Wilayah, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan keterangan.

- Untuk kolom isian berupa 'Jenis Kperluan' isi sesuai dengan SKCK. Kolom ini menentukan tempat dimana SKCK akan dibuat dengan pilihan Mabes Polri, Polda, dan Polres.

Baca Juga: Tim Gubernur Jawa Timur: Khofifah Tidak Telibat Dukung-Mendukung dalam Pilkada 2020

- Untuk kolo 'Satwil'. Isi sesuai dengan domisili KTP

- Setelah itu, jika kolom sudah terisi semua klik 'Lanjut' di bagian pojok kanan bawah

- Setelah itu akan muncul formulir data diri Anda yang sudah diisi pada kolom sebelumnya.

- Isi identitas diri, siri fisik, pendidikan, dan sebagainya

- Anda juga diminta mengunggah foto yang terletak di kanan atas.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Senin 2 November 2020, Ada Parker dan The Accidental Spy di Bioskop Trans TV

- Untuk lampiran rumus sidik jari bisa didapatkan di kantor Polres sesuai domisili Anda, dan bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama tidak perlu lagi mengurusnya.

- Selanjutnya, Anda akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang dapat digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI.

- Proses terakhir Anda dapat melakukan pembayaran, dan mencetak tanda bukti pembayaran untuk mengambil SKCK secara fisik di Polres sesuai domisili KTP.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler