Fakta Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp500 ribu Non PKH. Apakah Cair Lagi? Simak Penjelasannya

29 Oktober 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi BLT BST /Kabar Joglosemar - Galih Wijaya

MEDIA BLITAR – Berbagai sektor terdampak pandemi Covid-19, hal nyata terlihat dari sektor perekonomian di mana daya beli masyarakat semakin menurun.

Pemerintah menyiasati hal tersebut dan melakukan berbagai upaya untuk menstabilkan daya beli masyarakat.

Salah satu program bantuan sosial yang disalurkan kepada masarakat yaitu program bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp500 ribu kepada KPM (keluarga penerima manfaat) bukan penerima PKM (program keluarga harapan).

Baca Juga: Mengajak Bona Pascal Berkolaborasi, Andi Rianto: Saya Senang Berkolaborasi dengan Para Musisi Muda

Baca Juga: Libur Panjang Oktober 2020, Tes Covid-19 Digelar di Tempat Wisata Lembang

Bantuan sosial tunai yang ditujukan kepada KPM non PKH, dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemsos RI).

Program ini telah berlangsung dari bulan April 2020. Diharapkan dengan adanya bantuan tersebut, penerima manfaat dapat menggunakannya untuk komponen-komponen kebutuhan keluarga.

Banyak informasi yang beredar di masyarakat tentang BST Rp500 ribu non PKH, agar tidak bingung dengan bantuan sosial lain yang diberikan oleh pemerintah, Inpirasi Oktara yang merupakan pendamping program keluarga harapan, menjelaskan poin-poin penting serta fakta terkait bantuan Rp500 non PKH.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi, Jubir Penanganan Covid-19: Lakukan Ibadah yang Aman di Masa Pandemi

Baca Juga: PSSI Tak Bisa Berkutik, Liga 1 dan 2 Tidak Jadi Digelar November, Berikut Hasil Rapat Exco PSSI

Berikut adalah lima fakta tetang BST Rp500 ribu yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat bukan penerima PKH:

1. BST diberikan untuk KPM yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bukan penerima PKH.

2. Sasaran penerima BST adalah 9 juta KPM bukan penerima PKH.

3. BST ditransfer melalui rekening Himbara (Himpunan bank milik negaram seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri) ke KKS masing-masing KPM.

4. BST hanya diberikan sekali saja.

5. BST pemilik KKS non PKH berbeda dengan BST/BLT yang berasal dari APBN (Jabodetabek/di luar Jabodetabek) maupun BST Dana Desa yang bernilai Rp600 ribu. BST/BLT yang dimaksud semula Rp600 ribu kini turun menjadi Rp300 ribu, setelah dilakukan pertimbangan.

Baca Juga: PSSI Tunda Kompetisi Liga 1, 2, dan 3 Tahun Ini? Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta

Sehingga bantuan sosial tunai sebesar Rp500 ribu untuk pemegang KKS bukan penerima PKH tidak akan cair kembali di bulan berikutnya. Hal terkait dapat ditanyakan kepada pendamping masing-masing wilayah.

Untuk Anda yang akan mengurus KKS terlebih dahulu, dapat melakukan langkah-langkah berikut:

- Datang ke pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM (keluarga menerima manfaat).

- Calon keluarga penerima manfaat juga bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK.

- Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat.

- Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Baca Juga: Bagaimana Alur DTKS? Dan Cara Dapat Bantuan Sosial PKH? Berikut Penjelasannya

- Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.

- Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).

- Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan.

- Untuk calon keluarga penerima manfaat kemudian akan mendapatkan rekening bank, dan KKS (kartu keluarga sejahtera).

Baca Juga: Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Bansos BST Rp500 Ribu Per KK

KKS berfungsi sebagai kartu nontunai atau ATM untuk mengambil dana bantuan dari pemerintah.

Selanjutnya, bila Anda ingin melakukan pengecekan sebagai penerima program bantuan sosial dapat melakukan langkah berikut:

- Kunjungi laman https://cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Masukkan NIK yang Anda miliki

- Masukkan kode khusus yang tersedia pada kolom

- Klik ‘Cari’.

Apabila nama Anda sudah masuk dalam program bantuan seperti BST, artinya Anda sudah masuk dalam antrian untuk mendapatkan bantuan tersebut. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler