Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini

27 Oktober 2020, 10:47 WIB
Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Untuk Mencairkan BSU Rp1,2 Juta Cek Hanya Disini /Reno Esnir/ANTARA

MEDIA BLITAR – Pastikan anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1,2 juta BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Untuk dapat memastikan bahwa anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak dapat mengecek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bagi anda yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses situs layanan online sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Cair Besok! Kuota Belajar Kemendikbud Tahap II Akan Disalurkan, Ketahui Aplikasi yang Bisa Digunakan

  • Login di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu registrasi
  • Isi formulir sesuai data yang diminta seperti: nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor HP, dan Email.
  • Jika berhasil maka anda akan mendapatkan PIN.
  • PIN anda peroleh melalui pesan singkat SMS dari nomor HP yang didaftarkan.

Dihimbau pendaftar BLT BPJS sebelum mendaftar dapat memastikan persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Indonesia Konsumsi Daging Ayam untuk Tingkatkan Gizi

Untuk tahap V ini Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.

Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

Ida Fauziyah membenarkan bahwa jumlah yang tidak begitu signifikan, sehingga untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V dan secara total pada tahap V terdapat 618.588 penerima bantuan sosial subsidi gaji/upah.

Baca Juga: Boikot Produk Prancis Dilakukan oleh Kelompok Perdagangan Arab

“Bantuan sosial Pemerintah ini merupakan salah satu program untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi covid-19,” jelas Ida.

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin satu selesai disalurkan untuk tahap 5. Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin dua disalurkan.

Baca Juga: Pastikan Syarat & Cara Terpenuhi Untuk Dapat BSU Rp1,2 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

“Kami targetkan pembayaran temin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” kata Menaker Ida Fauziyah pada pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Diperkirakan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan bisa dicairkan setelah evaluasi penyaluran gelmbnag 1 telah usai.

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 diperuntukkan kepada karyawan sebesar Rp600 ribu per bulan, selama empat bulan totalnya Rp2,4 juta yang disalurkan setiap dua bulan sekali.

Baca Juga: Terapkan Cara Ini! Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Langsung Dicairkan

Artinya, satu kali pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

 “Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Informasi tambahan bahwa, 150 ribu karyawan yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja, untuk diperbaiki sehingga bisa ditransfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Selamat mencoba semoga berhasil!

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler