Hati-Hati! Penyebab Gagalnya Pengajuan BPUM atau BLT UMKM 2,4 Juta

20 Oktober 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi BLT. /PIXABAY/EmAji

MEDIA BLITAR- Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro atau disebut juga BLT UMKM.

Ketua Dinas Koperasi dan UKM menjelaskan bahwa pengumpulan data pelaku usaha yang mendaftar BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang awalnya berakhir di bulan September 2020 akan diperpanjang menjadi akhir bulan November 2020.

Dengan masih dibukanya masa pendaftaran tersebut masyarakat yang belum sempat mendaftarkan program BPUM dapat segera mendaftarkan usaha mikronya ke instansi resmi yang sudah ditunjuk Badan Kementrian Koperasi Indonesia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MOLA & NET TV: Prediksi Timnas U-19 vs Hajduk Split

Instansi atau lembaga pengusul Banpres Produktif yang ditunjuk secara resmi oleh Kementrian Koperasi yaitu:

- Dinas yang membidang koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementrian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: CEK Pesan Masuk! Ada Dua SMS Dari Bank BRI Untuk BLT UMKM Atau Banpres BPUM, Berikut Cara Mencairkan

Calon pendaftar yang program BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta harus melengkapi data usulan kepada lembaga pengusul tersebut dengan nomor induk kependudukan, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, jenis bidang usaha, dan nomor telepon aktif.

Data yang dikirim oleh calon pendaftar BPUM atau BLT UMKM nanti akan diseleksi sesuai kriteria oleh Badan Kementrian Koperasi dan peserta yang lolos akan memperoleh informasi lewat pesan singkat SMS dari Bank penyalur.

Baca Juga: CEK Pesan Masuk! Ada Dua SMS Dari Bank BRI Untuk BLT UMKM Atau Banpres BPUM, Berikut Cara Mencairkan

Setelah menerima SMS penerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke Bank penyalur tersebut untuk dapat segera memproses pencairan dana yang sudah didapat.

Namun ada beberapa sebab gagalnya peserta BPUM gagal mencairkan dana BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tersebut. Penyebab tersebut antara lain:

Baca Juga: Isu Jokowi Lengser Makin Panas, SBY: Kenapa Malah Salahkan Pemerintahan Saya?

-Merupakan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD

-Mempunyai penerimaan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Tidak melampirkan surat keterangan usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

-Kuota BPUM UMKM sudah terpenuhi

***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler