Mendagri Imbau Masyarakat yang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Panjang untuk Tes PCR Dahulu

19 Oktober 2020, 16:01 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Tangkap layar YouTube/Kemendagri RI.

MEDIA BLITAR – Sejalan dengan himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menyatakan bahwa masyarakat yang memutuskan berpergian ke luar kota atau pulang kampung saat libur panjang pada Oktober 2020, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu.

"Jika akan ke berpergian luar kota, yakinkan betul bahwa diri masing-masing sudah dilakukan tes PCR," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 19 Oktober.

"Masyarakat harus yakin bahwa dalam keadaan negatif. Jangan sampai menjadi penular bagi saudara-saudara kita, orang tua kita dan lain-lain yang ada di daerah dan saya kira untuk pengaturan lalu lintasnya nanti akan diatur oleh Polri, perhubungan, dan lain-lain," tambah Tito.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Tito pun berharap masyarakat Indonesia lebih memilih tetap berdiam di rumah saat libur panjang minggu depan. Terutama bagi warga yang tinggal di zona merah atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.

"Bagi rekan-rekan, yang berada di zona merah, daerahnya rawan penularan, kalau memang bisa tidak pulang dan tidak berlibur lebih baik mungkin mengisi waktu di tempat masing-masing, beres-beres rumah atau tempat tinggal, menikmati liburan bersama keluarga di kediaman masing-masing. Itu yang diharapkan," jelas Tito.

Sama halnya dengan Presiden Jokowi, Mendagri mengatakan bahwa dirinya enggan jika libur panjang pada Oktober 2020 ini memicu kenaikan Covid-19 di Indonesia. Tito meminta masyarakat untuk terus waspada tehadap resiko penularan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Jangan Sampai Libur Panjang Menimbulkan Kenaikan Kasus Covid-19

Libur panjang merupakan momen di mana masyarakat akan berlibur ke tempat wisata, kemudian akan terjadi tumpukan massa yang menyebabkan potensi penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.

"Pengalaman kita sebelumnya, libur-libur terjadi mobilitas yang tinggi, masyarakat bergerak dari suatu tempat ke tempat lain dan pergerakan masyarakat ini bisa menimbulkan media penularan. Oleh karena itu, ini yang perlu kita waspadai bersama, agar libur ini tidak jadi media penularan," tuturnya.

Baca Juga: Update Jatim Covid-19: Penambahan Pasien Positif di Surabaya Naik Lagi

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2020, pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober 2020. Dua tanggal cuti bersama itu mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober 2020.

Keputusan yang ditekan Agustus 2020 lalu, mengakomodir masyarakat untuk mendapatkan cuti bersama sebanyak lima hari jika digabungkan dengan hari Sabtu dan Minggu. Keputusan itu mengatur mengenai cuti bersama pegawai aparatur sipil negara di tahun 2020. ***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler