Pastikan Kamu Masuk 6 Syarat Ini, Agar Lolos BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

18 Oktober 2020, 10:47 WIB
Pastikan Kamu Masuk 6 Syarat Ini, Agar Lolos BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Istimewa

MEDIA BLITAR – Penyaluran dana subsidi kepada pekerja atau buruh melalui program BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan pada gelombang pertama. Pekerja akan mendapatkan total dana Rp2,4 juta.

Pada masing-masing gelombang, pekerja akan mendapatkan dana sejumlah Rp1,2 juta.

Bagi pekerja yang mendapatkan dana subsidi, dipastikan melalui data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan validasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Berikut Cara Mencairkan Dana Bantuan  BLT UMKM Rp2,4 juta ke Bank

Pada kelombang pertama, Kemenaker menyalurkan dana subsidi kepada para pekerja menjadi 5 tahap penyaluran. Tahap pertama, Kemenaker menyalurkan dana kepada 2,5 juta penerima.

Tahap kedua dan ketiga, disalurkan kepada 3 juta dan 3,5 juta penerima.

Kemudian untuk tahap keempat disalurkan kepada 2,65 juta penerima, dan untuk gelombang kelima atau terakhir disalurkan kepada 618.588 penerima.

Baca Juga: Dibanjiri Ucapan, Prabowo Peringati Ulang Tahun di Amerika Serikat

Total pekerja yang menerima dana subsidi program BLT BPJS Ketenagajaan sebanyak 11.950.300 pekerja.

Pada gelombang kedua segera dicairkan. Hal ini disampaikan ileh Ida Fauziyah yang di kutip dari Mantra Sukabumi.

Baca Juga: Inilah 6 Bantuan yang Akan Cair Bulan Oktober! Mulai BLT UMKM Hingga Kuota Internet

Ida menyampaikan bahwa, untuk penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan untuk disalukan pada akhir Oktober 2020, atau paling lambat pada awal November 2020.

Disampaikan juga bahwa, penyaluran dana gelombang kedua akan dilakukan setelah evaluasi mengenai penyaluran dana gelombang pertama.

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Pencairan dana subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut syarat penerima BLT subsidi Rp1,2 juta:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja atau buruh penerima upah
  1. Memiliki rekening bank yang aktif
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

***

 

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler