RUU Cipta Kerja Disahkan, Dinilai Untungkan Sektor Kehutanan

4 Oktober 2020, 13:36 WIB
Hutan / @kementerianlhk/

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia mengesahkan RUU Cipta Kerja, sabtu 3 Oktober 2020, yang berisi penyederhanaan berbagai aturan (omnibus law).

Sejalan dengan Presiden Jokowi sempat mengeluhkan banyaknya peraturan investasi yang prosesnya berbelit-belit dan menginginkan adanya penyederhanaan hukum di bidang ekonomi, melalui RUU Cipta Kerja ini.

Seperti yang dikutip MEDIA BLITAR melalui Antara, Anggota DPR Komisi IV Firman Soebagyo mengatakan RUU Cipta Kerja akan memberikan kepastian terkait status hukum dalam pemanfaatan hutan, penyederhanaan izin, dan melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

Baca Juga: Cerita Menarik, Berikut Buku dengan Tokoh Anak-anak Penuh Petualangan

Regulasi ini dinilai dapat menekan angka konflik, tumpang tindih lahan, penyeragaman kebijakan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektor.

“Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian dalam pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di kawasan hutan,” kata Firman dalam pernyataan di Jakarta 3 Oktober 2020.

“Melalui skema ini, hutan dan bahkan kebun ini, menjadi komoditi strategis yang mendatangkan devisa negara," tutur Firman.

Baca Juga: Rekrutmen 48.600 Pengawas TPS Pilkada Jatim Dibuka. Segera Cek Persyaratannya

RUU Cipta Kerja terhadap hutan dipandang sebagai komoditas. Menurut Firman regulasi ini nantinya mengarah kepada skema perkebunan rakyat, masyarakat sekitar hutan dapat memanfaatkan hasil hutan sekaligus melakukan penghijauan hutan dengan pengawasan pemerintah untuk pengelolaan lahan di kawasan konservasi.

Sedangkan masyarakat yang mengelola kebun di kawasan non konservasi, seperti hutan lindung bisa melakukan kegiatan sesuai ketentuan yang diatur dalam skema perhutanan sosial.

Masyarakat yang mengelola lahan di dalam hutan produksi dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga: Antam 1 Gram Menghilang, Berikut Update Harga Emas Antam di Pegadaian Minggu 4 Oktober 2020

Seperti diketahui bahwa Perhutanan Sosial adalah program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dikutip dari laman pkps.menlhk.go.id, 4 Oktober 2020, Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Program ini bertujuan salah satunya untuk menyederhanakan izin penggunaan lahan hutan untuk masyarakat.

Baca Juga: Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja Disahkan di Paripurna DPR

“RUU Cipta Kerja hadir dengan mengedepankan keadilan bagi rakyat, tidak serta merta
mengenakan sanksi pidana di depan. RUU ini akan menolong rakyat dengan memberikan kepastian usaha dari kegiatan dalam kawasan hutan yang telah dipastikan aspek legalnya,” pungkas Firman.

RUU ini disahkan di tengah situasi merebaknya Covid-19, yang nantinya diharapkan membawa pengaruh positif kepada sektor ekonomi, kesehatan, dan sosialnya. Namun, RUU Cipta Kerja ini mendapat kritik dari sejumlah pihak, karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha.

Aktivis lingkungan dan para pekerja atau buruh sangat menentang pengesahaan regulasi ini. Regulasi ini dinilai dapat menggeser peran masyarakat adat hutan sehingga perpotensi merusak kelestarian lingkungan.

Baca Juga: Simak Cara Mengurus Perijinan Produk Industri Rumah Tangga atau PIRT, Untuk Yang Mau Memulai Bisnis

Sejumlah organisasi buruh mengancam akan melakukan demo serentak di beberapa provinsi di Indonesia pada 6-8 Oktober 2020. Selama ini, sejumlah organisasi buruh juga sudah beberapa kali menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law di berbagai daerah.

Penolakan masyarakat sepertinya bukan menjadi kendala pemerintah, kenyataannya RUU ini rencananya akan disahkan Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang.

***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler