Sering Tuduh Sana Sini Tentang PKI, Ujung-Ujungnya Alfian Tanjung Minta Maaf

24 September 2020, 21:30 WIB
Konferensi pers GP Ansor terkait permintaan maaf dari Ustad Alfian Tanjung kepada Ansor, Banser, dan keluarga besar Nahdlatul Ulama lewat aplikasi Zoom, Rabu, 23 September 2020. /ANTARA/

MEDIA BLITAR – Akhirnya setelah bersengketa dengan Gerakan Pemuda (GP) Ansor, kini Alfian Tanjung meminta maaf. Sengketa ini awalnya terjadi karena Alfian Tanjung menyebut Banser sebagai anak dan cucu dari tokoh PKI.

Perjanjian damai yang disepakati secara tertulis pada Selasa 8 September 2020, kemudian dibacakan secara terbuka melalui konferensi pers bersama pada Rabu, 23 September 2020 di Kantor Pusat GP Ansor, Jakarta.

Baca Juga: Terbongkar, Klinik Aborsi Ilegal Di Jakarta Pusat yang Telah Bunuh 32 Ribu Janin Manusia

Konferensi pers dilakukan bersama Pengurus Pusat GP Ansor. Pengurus GP Ansor yang hadir dalam konferensi pers permohonan maaf terbuka itu antara lain Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rochman dan Waka Satkornas Banser Hasan Basri Sagala.

Kedua belah pihak menyepakati perjanjian damai yang dilakukan oleh Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sebagai pihak penggugat dan Alfian Tanjung sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: Paslon Pilbup Blitar, Rijanto – Marhaenis Nomor Urut 1, Mak Rini – Santoso Nomor Urut 2

Sebagaimana diberitakan oleh Cirebon.pikiran-rakyat dalam artikel “Sering Berkoar Soal PKI, Alfian Tanjung Disomasi GP Ansor hingga Berujung Damai”, mengutip dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten SINDOnews, dalam perjanjian damai tersebut, terdapat sejumlah poin yang disepakati.

Pertama, tergugat secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya dan dampak perbuatannya terhadap GP Ansor/Banser Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Juga: Terbongkar, Klinik Aborsi Ilegal Di Jakarta Pusat yang Telah Bunuh 32 Ribu Janin Manusia

Kedua, tergugat bersedia melakukan konferensi pers untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga besar Ansor/Banser NU.

Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat martabat GP Ansor/Banser NU. Keempat, tergugat bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9.999.999.

Terakhir, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya. Apabila di kemudian hari tergugat kembali mengulangi kesalahannya, maka GP Ansor/Banser NU akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di ranah perdata/pidana.

Baca Juga: Dr. Tirta: Rapid Test Itu Bisnis atau Gimmick, Jangan Dijadikan Patokan Covid-19

Dalam konferensi pers tersebut, Alfian Tanjung menyatakan bahwa apa yang ditulis dalam surat perjanjian damai tersebut sudah sesuai.

"Kata maaf menjadi bagian yang harus saya kedepankan, sebagai subjektif ada bagian tertentu dari hal-hal yang pernah saya sampaikan dianggap tidak berkenan dan sudah diproses," kata Alfian Tanjung.

Baca Juga: Juru Bicara KPK Mundur, Febri Diansyah Isyaratkan Teka-Teki Pada Akun Twitternya

Diketahui, Alfian Tanjung selama ini kerap menjadikan PKI sebagai salah satu materi pembicaraan. Terakhir, yang kemudian berbuah somasi dari LBH Ansor PP GP Ansor adalah pernyataannya yang menyebut anak keturunan PKI menjadi pengurus Banser.

"Karena dulu yang membunuh ulama itu adalah Pemuda Rakyat PKI, ketika terjadi serangan balik oleh Banser, Banser membunuh orang-orang PKI, maka tidak semua orang-orang PKI itu tidak diselesaikan terutama yang tokoh-tokohnya,” ujar Alfian dalam video yang beredar.

Baca Juga: Sabar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Ternyata Batal Dibuka Hari ini, Begini Penjelasannya

Akibatnya tokoh-tokoh PKI masa lalu punya anak, punya cucu jadi pengurus Banser," ujar

Pernyataan tersebut kemudian disomasi oleh LBH NU hingga akhirnya kini berujung damai oleh kedua belah pihak.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Cirebon Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler