Gaji PPPK Naik 2024 Setara PNS! Cek Lengkap Perubahan Gaji Gol 1-V Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024 TERBARU

23 Februari 2024, 14:23 WIB
Gaji PPPK Naik 2024 Setara PNS! Cek Lengkap Perubahan Gaji Gol 1-V Peraturan Presiden No 11 Tahun 2024 TERBARU /Pemkab Aceh Besar/

MEDIA BLITAR - Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik terkait kesejahteraan pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ternyata, kenaikan gaji PPPK telah diresmikan melalui Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 tahun 2024.

Berita ini menjadi angin segar, menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Langkah Positif Pemerintah untuk PPPK

Pada awal tahun 2024, terdapat langkah positif yang diambil oleh pemerintah Indonesia terkait kesejahteraan para pegawai negeri. Tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi PPPK juga turut merasakan manfaat kenaikan gaji.

Hal ini diresmikan melalui PERPRES Nomor 11 tahun 2024, yang secara khusus mengatur perubahan gaji dan tunjangan untuk PPPK.

Paralel dengan Kenaikan Gaji PNS

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan gaji PPPK diatur dan diundangkan bersamaan dengan perubahan aturan gaji PNS.

Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perhatian kepada seluruh pegawai negeri, tanpa terkecuali. Pertimbangan utama pembentukan aturan ini mirip dengan kenaikan gaji PNS, yaitu meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai pemerintah.

Detil Perubahan Gaji PPPK

Dalam PERPRES Nomor 11 tahun 2024, gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai. Golongan PPPK sendiri dibagi mulai dari Golongan I hingga XVII. Berikut adalah beberapa poin penting terkait perubahan gaji PPPK:

  1. Golongan I memiliki variasi gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 untuk masa kerja 0 hingga 26 tahun dengan kelipatan per 2 tahun.

  2. Golongan II dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memiliki variasi gaji antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200.

  3. Golongan III dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memiliki variasi gaji antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.

  4. Golongan IV dengan masa kerja 3 hingga 27 tahun memiliki variasi gaji antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.

  5. Golongan V memiliki variasi gaji antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900 untuk masa kerja 0 hingga 33 tahun dengan kelipatan per 2 tahun dari tahun pertama.

Upaya Meningkatkan Kesejahteraan

Kenaikan gaji PPPK ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai. Dengan memberikan variasi gaji berdasarkan golongan dan masa kerja, diharapkan setiap pegawai dapat merasakan peningkatan yang sejajar dengan kontribusinya.

Kenaikan gaji PPPK melalui PERPRES Nomor 11 tahun 2024 adalah langkah positif yang patut diapresiasi. Dengan pengaturan yang jelas berdasarkan golongan dan masa kerja, diharapkan kesejahteraan pegawai negeri, termasuk PPPK, semakin meningkat.

Informasi lebih lanjut dapat ditemukan melalui situs peraturan.bpk.go.id dengan mencari Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2024.***

Editor: Ludvia Tria Fitriani

Tags

Terkini

Terpopuler